ASN dan Honorer Dapat THR, Akhir Maret Proses Pembayaran

Penulis: - Jumat, 22 Maret 2024
Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.

Palembang, sumselupdate.com – Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Palembang menjanjikan non PNSD juga akan dapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pemberian THR ini meliputi ASN PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai non-ASN di unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas.

Bacaan Lainnya

“Bagi ASN (PNS dan PPPK), THR yang disalurkan setara dengan 1 bulan gaji ditambah tunjangan, serta 1 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” kata, Jumat (22/3/2024).

Pembayaran THR ini tidak akan dipotong oleh Iuran Wajib Pensiun (IWP) dari gaji maupun potongan lapkin/ absen TPP. Rencananya, pembayaran THR ini akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2024.

Sementara itu, untuk pegawai non-ASN di unit OPD yang menerapkan pola BLUD, besaran THR maksimal yang dapat diberikan adalah 1 bulan gaji, yang akan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.

Baca juga : Pj Bupati Apriyadi Wajibkan Perusahaan di Muba H-7 Lebaran Sudah Bayarkan THR

Sedangkan untuk pegawai non-ASN lainnya tidak akan menerima THR. Sebagai pengganti, Pemerintah Kota Palembang akan memberikan bantuan berupa Tambahan Uang Jasa.

Bantuan ini terdiri dari tambahan uang jasa pertama sebesar Rp1.500.000 yang akan dibayarkan menjelang perayaan Hari Raya.

Serta tambahan uang jasa kedua sebesar Rp1.500.000 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.

“Aturan pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali),” katanya.

Baca juga : Tinjau Fogging, Ratu Dewa Malah Temukan Selokan Mampet Hingga Gunung Sampah di Dekat Rusun

Sementara itu, aturan pelaksanaan pemberian Tambahan Uang Jasa bagi pegawai non-ASN akan ditetapkan melalui keputusan langsung dari Walikota Palembang.

“Kebijakan ini akan menjadi panduan bagi para pegawai di Pemerintah Kota Palembang terkait penerimaan THR dan tambahan uang jasa untuk tahun 2024,” katanya.(Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.