Washington, Sumselupdate.com – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menangguhkan seluruh permohonan imigrasi, termasuk pengajuan green card dan kewarganegaraan, dari imigran yang berasal dari 19 negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan (travel ban). Kebijakan ini mulai berlaku Selasa (2/12), seperti dilaporkan sejumlah media Amerika.
Pedoman internal Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (US Citizenship and Immigration Services/USCIS) mengungkapkan bahwa pada Senin (1/12), lembaga tersebut menginstruksikan seluruh pegawai untuk menghentikan proses pengambilan keputusan akhir atas kasus yang melibatkan warga dari negara-negara yang terkena pembatasan berdasarkan keputusan presiden yang diterbitkan pada Juni lalu.
USCIS menyebutkan bahwa penangguhan ini bersifat sementara hingga pemerintah menyelesaikan instruksi lanjutan terkait proses pemeriksaan terhadap imigran dari negara-negara terdampak.
The New York Times melaporkan bahwa sejumlah negara dalam daftar tersebut merupakan negara termiskin dan paling tidak stabil di dunia.
Kebijakan ini diumumkan beberapa hari setelah penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington pekan lalu. Tersangka pelaku merupakan pria Afghanistan berusia 29 tahun yang diketahui memperoleh suaka pada April lalu.
Merespons insiden tersebut, Presiden Donald Trump mengunggah pernyataan di media sosial bahwa AS akan menangguhkan secara permanen imigrasi dari semua negara yang ia sebut sebagai negara dunia ketiga. Departemen Luar Negeri AS juga menghentikan penerbitan visa bagi pemegang paspor Afghanistan.
Pada Juni lalu, Gedung Putih telah memberlakukan larangan penuh dan pembatasan masuk bagi warga dari 12 negara yang dinilai tidak memadai dalam hal penyaringan dan verifikasi, serta dianggap berisiko sangat tinggi bagi AS. Negara-negara tersebut yaitu Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Selain itu, pemerintah AS juga menerapkan larangan dan pembatasan parsial terhadap warga dari tujuh negara lain yang dianggap berisiko tinggi, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
(**)











