Pagaralam, Sumselupdate.com – Satreskrim Polres Pagaralam mengungkap kasus dugaan pencurian uang milik anggota DPRD Kota Pagaralam, Rahma Muntho Via Ningrum (37).
Pelaku yang diamankan merupakan asisten rumah tangga (ART) korban, Kustiarsih (53), yang diduga menggasak uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp100 juta.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan uang tunai di kediamannya.
Peristiwa itu diketahui pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat pulang ke rumah, korban memeriksa laci lemari di kamar dan mendapati uang tunai sebesar Rp50 juta telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagaralam. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/15/VI/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 27 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pagaralam melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan Kustiarsih sebagai terduga pelaku.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga merupakan asisten rumah tangga korban sendiri. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Angga.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa aksi pencurian diduga tidak hanya dilakukan sekali.
Kustiarsih mengaku telah mengambil uang milik korban sebanyak 11 kali sejak Januari 2026 dengan cara mengambil sedikit demi sedikit agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Pelaku mengakui telah beberapa kali mengambil uang milik korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta. Penyidikan masih terus kami dalami untuk melengkapi alat bukti,” katanya.
Penyidik juga mengungkap motif penggunaan uang hasil dugaan pencurian tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, sebagian besar uang digunakan untuk membayar layanan video call sex (VCS) dengan seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Selain itu, sebagian uang dipakai untuk membeli gelang emas.
Polres Pagaralam memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana pencurian dapat terjadi bahkan dari lingkungan terdekat.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana guna mempercepat proses penanganan oleh aparat kepolisian.
(**)











