Jakarta, Sumselupdate.com – Apa kabar Jessica Wongso? Hari ini, Rabu (27/4/2016), tepat 89 hari ia mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Jessica mulai mendekam di “hotel prodeo” sejak Sabtu (30/1/2016). Ia ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sahabatnya semasa kuliah di Billy Blue College of Design, Australia.
Jessica diduga menaruh senyawa kimia berjenis sianida di dalam kopi yang diminum Mirna saat mereka bertemu di Kafe Olivier, Rabu (6/1/2016).
Menurut polisi, sejak Jessica menghuni hotel prodeo, gadis itu sempat tidak nafsu makan.
Polisi menilai wajar jika Jessica sempat tak nafsu makan. Selama Jessica ditahan, ibundanya, yakni Imelda Wongso, kerap berkunjung ke tahanan.
Imelda yang kerap didampingi kuasa hukum itu membawakan makanan untuk sang anak.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa kondisi kliennya semakin memburuk setelah mendekam di penjara.
“Ya mau gimana orang di dalam penjara, pasti buruk. Kondisi gimana pasti stres kan,” ujar Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/3/2016).
Maret itu, Hidayat mengatakan bahwa kliennya dirundung kesedihan selama mendekam di penjara sehingga berat badan Jessica menurun.
Jessica, kata dia, belum bisa menyesuaikan dengan suhu di dalam penjara ketika itu. Hal tersebut semakin memperburuk kondisi Jessica.
Saat ini, berkas Jessica belum dapat dilanjutkan dengan persidangan karena berulang kali dikembalikan pihak Kejaksaan. Pihak kepolisian memang berhak melakukan penahanan dan mengajukan perpanjangan penahanan jika penyidikan yang dilakukan belum selesai.
Perpanjangan penahanan bisa dilakukan, mengingat pasal yang dikenakan kepada Jessica yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, memuat hukuman maksimal hukuman mati.
Setidaknya sejak dilimpahkan berkas perkara Jessica ini ke Kejati DKI pada 18 Februari 2016 silam, sudah dua kali Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut dikarenakan belum lengkap. Jumat (22/4/2016), akhirnya penyidik melimpahkan lagi untuk yang ketiga kalinya berkas perkara tersebut ke Kejati DKI. (adm3)