Antar Pria yang Baru Dikenalnya, Motor Milik Teguh Dibawa Kabur

Penulis: - Senin, 22 Juli 2024
M Teguh Wiyono saat membuat laporan ke petugas SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (22/7/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – M Teguh Wiyono (52), warga Perum Asri, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, menjadi korban penggelapan sepeda motor berawal ketika dirinya ditawari pekerjaan.

Hal itu terungkap setelah Teguh mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (22/7/2024), untuk membuat laporan polisi.

Bacaan Lainnya

Ditemui usai membuat laporan, korban Teguh mengatakan motornya telah dibawa kabur oleh seorang pria yang baru dikenalnya bernama Beni.

Di mana peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, berawal ketika terlapor datang ke rumah korban, untuk menawarkan pekerjaan sebagai tukang bangunan.

Kemudian korban mengatakan tidak bisa menerima tawaran dari terlapor karena masih ada pekerjaan lain.

Lalu korban pun mengajak terlapor pergi ke rumah temannya yang bisa jadi tukang bangunan dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

“Saya tidak tahu terlapor itu tahu saya darimana, kalau katanya tahu dari teman. Terlapor datang tidak pakai motor, saat itu saya ajak dia ke rumah teman saya, pakai motor saya,” ungkap Teguh.

Akan tetapi saat berada di Jalan KH Wahid Hasyim, tepatnya di depan Mitsubishi 5 Ulu, terlapor menyuruh berhenti dan meminjam sepeda motornya dengan alasan hendak mengambil gambar sketsa bangunan.

“Di situ saya ditinggal sekitar dua jam, saya tunggu-tunggu terlapor tidak datang lagi. Dari situ saya sadar kalau motor sudah dibawa kabur oleh Beni, sampai dengan sekarang saya buat laporan polisi ini, motor saya juga tidak dikembalikan olehnya,” jelas Teguh.

Akibat dari peristiwa tersebut, Teguh mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Revo, nopol BG 4384 JT, yang ditafsir kerugian sekitar Rp5 juta.

“Minta-minta motor saya cepat dikembalikan lagi, karena motor itulah kendaraan saya untuk bekerja,” tutupnya.

Untuk laporan polisi yang dibuat oleh korban Teguh, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, tentang tindak pidana penggelapan R2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, mengatakan laporan korban saat ini telah diserahkan ke piket Reskrim untuk dilakukan penyelidikan.

“Benar, sudah masuk laporan dari pelapor atas nama M Teguh Wiyono, di SPKT Polrestabes Palembang, laporannya tentang tindak pidana Penggelapan R2 (sepeda motor). Laporannya sudah kita serahkan ke unit Reskrim, untuk ditindaklanjuti,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait