Palembang, Sumselupdate.com – M Adi Topan alias Aloy (40) pelaku penganiayaan Rizky Al Qodri, sopir taksi online di depan Palembang Square (PS) Mall Jalan Angkatan 45, Kecamatan IB I, pada 1 Januari lalu diringkus anggota Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Merdeka Palembang, Jumat (1/2/2019).
Menurut pelaku yang tinggal di Perumahan Griya Asri, Gandus ini, dirinya nekat menganiaya korban karena sakit hati dengan ucapan korban saat ia memaksa korban memberikan uang parkir.
Kala itu, menurut pelaku korban menjabat lebih baik memberi anak yatim dari pada dirinya. Mendengar penuturan korban, pelaku langsung emosi dan mengancam korban yang langsung meninggalkan lokasi kejadian.
“Waktu itu dia lari, tapi malamnya datang lagi menemui saya. Lalu kami ribut mulut, saya jadi emosi dan dibantu Asep saya pukul dia dengan papan kayu di wajah dan kepalanya,” ujar pelaku.
Lanjutnya, saat memukul korban dia dalam keadaan dibawah pengaruh minuman keras jenis tuak. “Saya waktu itu lagi minum tuak usai beli di depan PS. Setelah korban dipukuli, kami lari, tapi selama ini saya di rumah saja,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bakhtiar mengatakan aksi penganiayaan tersebut dilakukan pelaku karena korban tidak mau memberikan uang dengan alasan parkir. “Saat itu korban yang merupakan sopir Gocar lagi parkir di depan Palembang Square lalu dimintai uang oleh pelaku, namun tidak dipenuhi, sehingga pelaku marah dan menganiaya korban bersama temannya yang masih buron,” tukasnya. (tra)