Yogyakarta, Sumselupdate.com – Komisi III DPR RI minta perhatian serius terhadap kasus yang melibatkan Melia Nurul, seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pendamping korban kekerasan seksual.
“Saya memberikan beberapa saran agar pertimbangan ini dapat dikaji pihak Polda DIY agar kasus ini tidak semakin meluas,” ujar Taufik Basari usai pertemuan di Yogyakarta, Senin (29/7/2024).
Menurut Taufik, kasus ini memiliki beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan. Pertama, Melia adalah pendamping korban kekerasan seksual.
Berdasarkan undang-undang, seorang pendamping korban tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata kecuali dalam kondisi spesifik yang diatur dalam pasal 29. Melia adalah seorang advokat yang mendapat perlindungan dari Undang-Undang Advokat, serta pekerja bantuan hukum yang juga dilindungi Undang-Undang Bantuan Hukum
Data dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat menjadi bahan kajian kurangnya data yang dimiliki Polda DIY untuk mengambil keputusan yang tepat.
“Harapan saya, kasus ini tidak perlu dilanjutkan sehingga kita bisa berfokus pada upaya menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia,” tuturnya.
Dikatakan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Polda DIY untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.
Dengan perhatian serius dari Komisi III, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan fokus utama tetap pada perlindungan terhadap korban kekerasan seksual beserta pendampingnya. (**)











