Anggota DPD RI Minta Polisi Usut Tuntas Penembakan Tukang Bakso Lhokseumawe

Writer: - Sabtu, 15 November 2025
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPD RI).

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, menilai kasus pembunuhan tukang bakso di Gampong Alue Liem, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, masuk dalam kategori pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Dia meminta pihak kepolisian segera menemukan motif pelaku secara jelas dan menyeluruh.

Haji Uma mengapresiasi kerja cepat Polres Lhokseumawe bersama tim Resmob dan Polda Aceh  mengungkap kasus tersebut.

Read More

Dia berharap empat pelaku lain yang masih buron  segera ditangkap agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Sebagai anggota DPD RI Haji Uma menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam motif pelaku yang hingga kini belum terungkap tuntas.

Dia menyoroti persoalan uang Rp90 juta yang dikirim kepada korban dan mempertanyakan mengapa persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui mediasi perangkat desa atau aparat kepolisian, sebagaimana kasus utang-piutang.

“Dari kiriman Rp90 juta itu, sementara Rp30 juta sudah terpakai untuk membayar utang. Di sini ada kejanggalan, karena selang tiga hari, dari tanggal 7 November 2025 ke tanggal 10 November 2025, pelaku sudah meminta kembali uang Rp90 juta tersebut. Jadi peminjaman itu untuk apa? Kenapa hanya Rp30 juta yang terpakai dan masih tersisa Rp60 juta? Secara rasional, ini patut dipertanyakan, apakah uang itu benar-benar utang atau titipan. Ini harus diselidiki secara menyeluruh dan komprehensif,” ujar Haji Uma.

Berdasarkan keterangan Kapolres Lhokseumawe pada 13 November 2025, motif pelaku terhadap korban, almarhum M Nasir yang berprofesi sebagai penjual bakso, disebutkan terkait persoalan utang Rp90 juta.

Haji Uma  menyesalkan kejadian ini dan menyebut peristiwa tersebut sebagai tindakan pembunuhan  sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Dia juga menilai peristiwa ini sangat ironis karena dilakukan sesama warga Aceh.

“Apapun persoalannya, menghilangkan nyawa orang lain kesalahan besar. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan keji seperti ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haji Uma menyatakan kasus ini tergolong berat karena mengandung unsur perencanaan yang sistematis.

“Jika diamati, ini pembunuhan yang direncanakan secara matang dan tidak bisa dihindari sanksinya. Pasal 340 dapat dijatuhkan, dan hukuman mati bisa diterapkan bagi pelaku,” ujarnya.

Dia juga menyoroti penggunaan senjata api oleh warga sipil tanpa izin. Hal ini sangat berbahaya dan harus diusut tuntas.

“Asal-usul senjata yang digunakan pelaku harus ditelusuri. Ini penting agar tidak ada lagi peredaran senjata ilegal di kalangan masyarakat,” katanya.

Haji Uma menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. “Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga almarhum diberikan ketabahan dan kekuatan oleh Allah SWT,” tegasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts