Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara ancam tetangga sendiri menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa golok, membuat Irwan Disembri (46) dipaksa petugas merasakan dinginnya menginap di balik jeruji besi Mapolsek Plaju Palembang, Sabtu (4/6).
Kejadian tersebut berlangsung, saat tersangka yang tinggal bertetangga dengan korban Muhammad Saleh (71) mendatangi rumah korban di Jalan Kapten Abdullah, Gang Slamet, RT 05 RW 02, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang pada 9 Mei 2016 lalu.
Saat itu, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini membawa golok dan memaksa korban untuk keluar dari rumah. Namun, karena korban berada dalam rumah dan tidak mau mencari gara-gara, korban diam saja di dalam rumah.
Tak lama dari itu, istri korban yang baru pulang dari warung sempat bertemu pelaku dan menghindar dengan lari ke rumah Ketua RT untuk menceritakan kejadian pengancaman tersebut dan akhirnya melapor ke Polresta Palembang.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek Plaju AKP Mahajavet mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan petugas berdasarkan LP/B-1244/V/2016, tanggal 9 Mei 2016.
“Pelaku ini tanpa sebab yang jelas datang menemui pelapor dengan membawa sajam jenis golok, sehingga korban merasa terancam. Akibat ulahnya, pelaku terancam dijerat Pasal 335 KUHP,” pungkas dia. (man)











