Anaknya Dicakar Hingga Luka Lecet, Agustina Laporkan Mantan Suami ke Polisi

Penulis: - Jumat, 10 Januari 2025
Agustina saat membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat (10/1/2025) siang.

Palembang, Sumselupdate.com – Niat hati ingin melihat dua anaknya di rumah mantan suaminya, malah membuat wanita di Palembang bernama Agustina (33) ini, cekcok mulut hingga berujung anaknya menjadi sasaran tindak pidana.

Di mana anaknya inisial AAP yang masih di bawah umur, mengalami luka lecet akibat cakaran tangan oleh diduga mantan suaminya sendiri yang juga ayah kandung korban inisial AJ.

Bahkan Agustina juga mendapatkan perlakuan tak baik dari AJ dan ipar-iparnya, di mana ia turut dikeroyok.

Tak terima hal itu, warga yang tinggal di Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ini, membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat (10/1/2025) siang.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah mantan suaminya, di Jalan Lunjuk Jaya, Gang Mawar, Kecamatan IB I Palembang.

“Niat hati saya ingin melepas kangen dengan kedua anak saya dan meminta izin membawa anak saya yang kecil, untuk ikut saya selama satu Minggu,” ucap Agustina.

Namun terlapor takut dengan alasan tidak akan dikembalikan lagi, sehingga terjadilah cekcok mulut dirinya, terlapor dan saksi Thamtowi.

“Kemudian anak saya yang besar ini AAP niatnya untuk memisahkan keributan tapi terlapor tidak senang, lalu mendorongnya dan mencakar wajah AAP sampai luka lecet,” bebernya.

Selain itu, diakui Agustina, dirinya juga mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari terlapor dan ipar-iparnya.

“Saya juga dikeroyok oleh terlapor dan iparnya, saya harapkan laporan yang saya buat segera ditindaklanjuti dan terlapor mendapatkan hukuman setimpal,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa laporan dari pelapor telah diterima, dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan sudah kami terima atas tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak,” singkat Heri.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.