Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Sedang berjualan tisu (tissue) di depan sebuah minimarket di Benteng Kuto Besak (BKB), Jalan Sultan Mahmud Badaruddin, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, seorang anak remaja perempuan inisial RS (12) dianiaya dan dikeroyok dua orang remaja pria yang mengamen di sekitar minimarket inisial EM dan AJ.
Peristiwa dialami korban RS terjadi pada hari Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Tidak terima atas perlakuan kedua terlapor, korban RS bersama bapaknya bernama Meri (39) warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan SU I Palembang, pada Senin (9/10/2023) siang, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Bapak korban di wawancarai usia membuat laporan, mengatakan peristiwa dialami anaknya (korban, red) bermula ketika korban sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) sambil berjualan tisu lalu didatangi kedua terlapor.
“Kedua terlapor datang mendekati anak saya sambil memegang lem Aibon, lalu mengejek sambil memarahi anak saya. Sampai mengejek dengan kata-kata kotor, dan tidak takut kalau anak saya melapor ke saya,” ucap Meri.
Tak hanya itu, lanjut Meri, terlapor AJ juga menginjak tangan anaknya dan terlapor EM melangkahi tubuh dan menendangnya.
“Untunglah ada warga sekitar yang berada disana langsung melerai keributan. Saya tidak terima anak saya di perlakukan seperti itu, sampai pergelangan tangan kanannya luka lecet, lehernya luka memar. Makanya saya buat laporan polisi, berharap kedua terlapor itu ditangkap,” pungkasnya.
Laporan dari korban telah diterima petugas piket SPKT atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 juncto 76C. (**)











