Anak Panti Disuruh Ngamen, Itu Pidana!

Selasa, 31 Januari 2017
Sekretaris Dinas PPPA OKU H Joni Herawan

Baturaja, Sumselupdate.com –  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKU akan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di panti asuhan, seperti eksploitasi anak dengan cara menyuruh anak-anak keliling membawa kotak amal untuk meminta sumbangan pada warga.

Saat ini, instansi yang dipimpin Tetty Verawati Itu tengah melakukan perancangan program sosialisasi undang-undang perlindungan anak. “Itu sudah jelas tidak boleh, pidananya ada itu termasuk anak kecil yang disuruh ngamen di tempat-tempat keramaian,” ujar Sekretaris Dinas PPPA OKU H Joni Herawan.

Read More

Hanya saja, dinas ini sifatnya menunggu laporan dulu. Jika ada yang melapor, baru instansi ini akan cek ke lapangan. Jika laporan tersebut benar, tindakan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU.

“Yang pasti kita akan panggil kepala yayasan/ panti asuhan serta guru-guru dari pihak sekolahan, untuk memberikan penyuluhan tentang undang-undang perlindungan anak,” katanya.

Ini penting dilakukan, apalagi sudah ada kejadian di daerah lain, Dimana ada tindak kekerasan yang bahkan menghilangkan nyawa anak panti asuhan. “Jadi para pelaku akan berfikir dua kali untuk melakukan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, H Joni juga mengatakan, bahwa Dinas yang baru berjalan satu bulan lebih ini dapat memberikan pendampingan hukum terhadap anak di bawah umur. “Kita juga akan memberikan pendampingan terhadap anak dibawah umur yang terjerat kasus hukum. Kami juga akan mengikuti jalannya sidang diversi bagi anak dibawah umur,” pungkasnya. (yan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts