Medan, Sumselupdate.com – Putri sulung mendiang Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan, Kenny Akbary, tidak menyangka bahwa ibu tirinya pelaku utama dalam pembunuhan ayahnya.
“Saya masih enggak menyangka dan terkejut gitu. Kok tega [ibu] melakukan itu. Ya, sudahlah biarlah aparat polisi yang mengusut,” kata Kenny kepada wartawan di Medan, Rabu (8/1/2020).
Sang ibu tiri, Zuraida Hanum (55 tahun), dan dua pria suruhannya, Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Jamaluddin.
Kenny mengaku tidak pernah melihat Jamaluddin dan Zuraida Hanum bertengkar. Karena itu, dia tak habis pikir mengapa Zuraida tega menghabisi nyawa ayahnya.
Dia meminta hakim kelak menghukum ibu tirinya dan kedua pelaku lainnya. “Harapannya, sih, aku dari pertama sudah bilang, siapa pun pelakunya, enggak pandang bulu, harus dapat ganjaran seberat-beratnya. Pokoknya, intinya, kalau bisa hukuman mati,” ujar Kenny.
Kenny terkejut saat prarekonstruksi pembunuhan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara di rumah korban di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Selasa, (7/1).
“Dia (Zuraida) menghabisi nyawa almarhum abu-ku (Jamaluddin). Seharusnya dia dapat ganjarannya kayak gitu juga. Karena ini [pembunuhan] sudah sangat terencana,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara selama seumur hidup.
Jamaluddin, yang juga menjabat kepala bagian Hubungan Masyarakat PN Medan, ditemukan tak bernyawa di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD. Mobil mewah itu didapati di jurang areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, (29/1/2019). (adm3/vvn)











