Amanan 15 Kg Narkoba Jenis Shabu, BNNP Sumsel dan BNN RI Tangkap Bandar Besar Jaringan Malaysia–Indonesia

Writer: - Selasa, 25 Februari 2025
BNNP Sumsel saat menghadirkan para tersangka kepemilikan Narkoba jenis Shabu-shabu sebesar 15 Kg, saat konferensi pers, pada Selasa (25/2/2025). (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil menangkap bandar besar Narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, beberapa waktu lalu.

Dari penangkapan itu, BNNP Sumsel mengamankan sebanyak 15 bungkus Narkoba jenis Shabu-shabu dibungkus teh Cina dari tangan tiga orang tersangka, yakni Mistoni alias Toni Blerr, Zupiyadi dan Syakirman.

Read More

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Dr. Drs. Guruh Achmad Fadiyanto MH, mengatakan dari 15 bungkus dengan berat bruto 15.000 gram Shabu yang diamankan ini merupakan kualitas premium, lantaran ada barcode khusus untuk membeli barang haram tersebut.

“Kami mengamankan tersangka serta barang bukti Narkoba jenis Shabu berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkoba jenis Shabu kualitas Premium jaringan Malaysia, Pekanbaru, Sumatera Selatan, dalam jumlah besar dari daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir ke Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya,” ungkap Brigjen Pol Dr. Drs. Guruh, saat konferensi pers di kantor BNNP Sumsel, pada Selasa (25/2/2025).

Mendapati laporan itu, selanjutnya tim Pemberantasan BNNP Sumsel, melakukan penyelidikan Intensif hingga pada hari Selasa 21 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Lintas Betung – Sekayu, Desa Bailangu, Kabupaten Musi Banyuasin, tim BNNP Sumsel berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Zupiyadi yang tengah mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Aerox, nopol BG 3094 ADU.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Shabu-shabu Kelas Kakap, Diduga Dipasok Oknum Kades di OKU Selatan

“Saat digeledah, petugas kita mendapati Barang Bukti Shabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dalam kemasan teh Cina warna kuning emas dengan ciri khas “terdapat barcode khusus” merek Guanyinwang dengan berat bruto 15.000 gram,” terang Guruh.

Masih kata Kepala BNNP Sumsel, bahwa peran tersangka Zupiyadi ini, yakni merupakan pilot atau seorang pesuruh mengambil barang Narkotika jenis Shabu tersebut yang akan diantarkan kepada bosnya yaitu bandar besar Mistoni alias Toni Blerr yang berada di Kelurahan Kayuara, Kota Sekayu Kabupaten Muba.

Berbekal informasi dari Zupiyadi, lalu tim Pemberantasan langsung bergerak cepat menuju lokasi kediaman tersangka Toni Blerr, dimana yang bersangkutan saat itu sedang bersama anak buahnya yakni Syakirman yang bertugas menyambut Barang Bukti (BB), menunggu kedatangan Zupiyadi.

Baca juga: Nyaris Dijebak OTD Dengan Modus Bandar Shabu, Rumah Pengusaha Mobil Rental Dua Kali Digerebek Polisi

Setibanya di rumah Toni Blerr, tanpa curiga tersangka Syakirman pun langsung berjalan menghampiri mobil petugas BNNP yang dikiranya di dalam mobil itu ada Zupiyadi. Tak bisa berbuat banyak, tersangka Syakirman pun langsung diringkus oleh petugas BNNP Sumsel yang menyamar.

“Tersangka Toni Blerr yang terkenal lihai dan licin ini sempat melihat petugas BNNP saat meringkus Syakirman, langsung berhasil Kabur melarikan diri dengan melompat pagar belakang Perumahan Kayuara Residence,” ujarnya.

Setelah berhasil kabur melarikan diri, BNNP Sumsel menetapkan tersangka Toni Blerr sebagai DPO, dan berkoordinasi dengan Direktorat Penindakan dan Pegejaran (DIR DAKJAR BNN RI) untuk melakukan pengejaran tersangka.

Beberapa hari melakukan penyelidikan, tepatnya pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, petugas BNN mengetahui tempat persembunyian tersangka Toni Blerr.

“Dengan cepat petugas berhasil ditangkap tersangka di lokasi persembunyiannya di Dusun V Desa Pandan Dulang, Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba. Kita masih mengejar seorang tersangka lain inisial CN (DPO) atas hasil pengembangan jaringan peredaran gelap Narkoba,” jelas Brigjen Pol Dr. Drs. Guruh Achmad Fadiyanto.

Dari ketiga tersangka, petugas BNN mengamankan barang bukti 15 (lima belas) bungkus diduga kuat Narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam kemasan Teh Cina merk GUANYINWANG dengan berat brutto lebih kurang 15000 gram. Lalu satu paket Narkotika jenis Shabu dalam plastik bening dengan berat bruto 5,85 gram.

Kemudian satu paket Narkotika jenis Shabu dalam plastik bening dengan berat bruto 7,62 gram, yang ditemukan pada saat penangkapan Toni Blerr. Dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox BG 3094 ADU, milik tersangka Zupiyadi dan satu unit motor Jupiter Z BG 2741 BAU milik tersangka Syakirman, serta timbangan digital ukuran sedang.

Bahkan tak hanya itu, BNN juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang dari Tersangka Mistoni alias Toni Blerr untuk selanjutnya dilakukan Penyidikan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diantaranya sejumlah ATM dan buku tabungan atas nama Mistoni, delapan unit kendaraan Ranmor R4 dan R2.

Untuk delapan unit kendaraan diantaranya yang terparkir di halaman kantor BNNP Sumsel, yakni satu unit Kendaraan R4 mobil jenis Toyota Kijang Innova Reborn Venturer warna biru metalik, nopol BG 1998 TB. Satu unit Kendaraan R4 mobil jenis Mitsubishi Pajera Sport warna ungu metalik, nopol BG 174 FA.

Lalu satu unit kendaraan R4 mobil jenis Toyota Hilux Doble Cabin warna putih mutiara, nopol BG 8362 BS. Lalu satu unit Kendaraan R4 mobil jenis Honda Brio RS warna putih mutiara, nopol BG 1327 DY.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts