Alex Noerdin Sebut Saksi PDPDE Sumsel Buang Badan, Mereka Sampaikan Tidak Benar

Selasa, 17 Mei 2022
Sidang dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE Sumsel, yang menjerat empat terdakwa Muddai Madang, Caca Isa Saleh, Alex Noerdin dan Yaniarsah Hasan.

Dalam sidang, Alex diperiksa sebagai saksi untuk tiga terdakwa, dan Alex juga dimintai keterangan oleh Majelis hakim sebagai terdakwa.

Read More

JPU Kejaksaan Agung, Muhammad Zulkifli mencecar Alex dengan pertanyaan seputar kasus kerjasama PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN). PT DKLN diketahui adalah milik Muddai Madang.

“Apakah ada kerjasama dengan PT DKLN?. Apa isi perjanjian kerjasama itu?,” tanya Zulkifli.

Alex pun menjelaskan, gas yang akan dibeli itu berasal dari Jambi yang diperuntukkan untuk kebutuhan listrik khususnya di kawasan Tanjung Api-api (TAA) Kabupaten Banyuasin.

Sebab, pihak PLN tak sepenuhnya tak dapat menyerap kebutuhan listrik di daerah kawasan TAA bahkan sampai sekarang.

“13 Oktober 2009 ada permohonan alokasi gas untuk Sumsel. Surat kedua 21 Januari 2010,” jelasnya.

Kemudian, pihak PDPDE pun menjalin kerjasama dengan PT DKLN untuk memasok gas.

Dalam kontrak perjanjian kerjasama itu, PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan gas sampai mengalir.

“(Keterangan) saksi buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar. Risiko (kerugian) itu ada di DKLN, setelah terjadi jual beli (gas) dan seterusnya,” tutupnya.

Sementara itu JPU Kejagung RI, Muhamad SH Mhum, mengatakan, terkait kesaksian Alex tadi yang menyebut kesaksian para saksi buang badan, menurutnya, para saksi kemaren disumpah dan mempunyai tanggung jawab terhadap yang di atas.

“Itukan kesaksian Alex, karena dia disumpah tinggal penilaian majelis hakim saja,” tuturnya. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts