Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, sumselupdate.com – Sungguh nekat apa yang dilakukan Alex Andriadi (39). Pria yang berprofesi penjaga sekolah SDN 48 Palembang nekat mencuri 23 unit kursi meja alumunium di sekolah yang dijaganya sejak November 2021.
Pelaku beraksi tidak sendiri. Alex bertugas mencuri kursi dan meja. Sementara hasil curian dijual kepada rekannya Reza di online (market place-facebook).
Akibat perbuatannya, Alex Andriadi diciduk dan dijebloskan ke dalam sel tahanan. Sedangkan rekannya Reza saat ini masih berstatus DPO.
Kapolsek IT II, Kompol Yuliansyah mengatakan, Alex yang merupakan warga Jalan Is Wahyudi, Lorong Serasa, Komplek Puri Agung Mas, Kalidoni, Palembang dalam melancarkan aksi bermoduskan bila ada pemesanan, di mana per unit kursi dijual dengan harga Rp200 ribu. Aksi kedua pelaku acapkali dilakukan saat malam hari.
“Cara transaksinya pembeli diminta menunggu di seberang jalan sekolah, dan tersangka akan mengantarkan pesanan,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, petugas Polsek Ilir Timur II Palembang mengamankan barang bukti satu unit kursi meja, dengan pasal yang dikenakan 363 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Akibat kelakuan dua pelaku ini SDN 48 Palembang mengalami kerugian hingga Rp26 juta,” pungkasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka, Alex Andriandi mengatakan, 26 kursi meja yang diambil itu berada di kelas 1, di mana memang diakui semenjak pandemi Covid-19, kelas tersebut jarang sekali dipakai.
“Kursi meja itu memang posisinya itu ditumpuk begitu saja di dalam kelas,” ungkapnya.
Selain itu, Alex juga menerangkan nekat menjual kursi meja tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Gaji saya dari penjaga itu dikasih empat bulan sekali, kalaupun ditanya kursi meja itu kemana saya bilang tidak tahu,” ungkapnya. (**)











