Alasan Tulang Punggung Keluarga, Doni Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 25 Maret 2021
Suasana sidang Doni Cs secara virtual di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (25/3/2021).

Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim PN Palembang, yang diketuai Bongbongan Silaban SH, lima dari Enam terdakwa kasus narkotika jenis shabu seberat hampir 5 Kg dan 21 ribu butir pil ekstasi meminta keringanan hukuman.

Pleidoi disampaikan kepada majelis hakim secara lisan dan juga melalui Penasihat Hukumnya melalui sidang virtual di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (25/3/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam pleidoi yang disampaikan secara langsung, kelima terdakwa yakni mantan anggota DPRD Palembang Doni, SH beserta empat rekannya Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman (istri Joko Zulkarnain), dan Mulyadi, memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan.

Terdakwa Doni Bahkan samar-samar terdengar meminta majelis hakim memberikan keringanan dengan alasan masih mempunyai tanggungan anak dan istri.

“Mohon yang mulia pertimbangkan untuk meringankan hukuman, saya masih mempunyai anak yang masih kecil, sebagai tulang punggung keluarga serta baik istri dan saya pribadi juga sudah tidak punya orang tua lagi, selain itu saya menyesal yang mulia,” katanya terdengar samar di sound sistem PN Palembang.

Senada ketiga rekannya alamsyah, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, dan Mukuadi juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Mohon beri kami keringanan hukiman yang mulia, kami benar-benar menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi, kami terpaksa melakukan karena faktor ekonomi,” kata mereka bergantian.

Sementara itu, Yati Suharman (istri Joko Zulkarnain) terdengar menangis tersedu-sedu sembari meminta keringanan hukuman.

“Saya menyesal yang mulia, saya masih punya anak kecil, saya mohon berikan keringanan,” katanya berkali-kali sambil menangis di hadapan majelis hakim melalui sidang virtual.

“Sudah jangan diulang ulang kalau yang disampaikan masih sama, silahkan lanjutkan pleidoi penasihat hukum,” kata majelis hakim.

Sementara itu satu terdakwa lainnya Joko Zulkarnain baik tuntutan maupun pleidoi masih ditunda sampai terdakwa berhasil ditangkap.

“Ya kalau terdakwa Joko Zulkarnain masih ditunda, karena yang bersangkutan masih DPO,” tutupnya. (ron)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.