Palembang, Sumselupdate.com – Lima dari enam terdakwa dengan perkara kasus narkotika jenis shabu seberat 4 kg dan 21 ribu pil ekstasi yang menjerat terdakwa mantan anggota DPRD Palembang yakni Doni Cs dijatuhi pidana mati.
Pembacaan vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021).
Identitas kelima terdakwa yang divonis mati adalah Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman, dan Mulyadi.
Untuk diketahui kronologi kejadian bermula pada bulan September tahun 2020 di Jalan Riau, Puncak Sekuning, Kelurahan 26 Ilir D1, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Sumsel.
Sebelum ditangkap petugas BNN Sumsel, aparat telah menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut.
Setelah mengetahui target, petugas BNN Sumsel langsung menyergap beberapa terdakwa dan langsung mengembangkan kasus tersebut.
Sehingga dari perkembangan kasus tersebut didapatlah enam orang terdakwa, di mana salah satunya mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni, SH. (ron)