Alarm Berbunyi, Remaja Bawah Umur Gagal Mencuri

Rabu, 5 Oktober 2022
Pelaku pencurian yang berhasil diamankan polisi.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Dua kali berhasil melancarkan aksi pencurian di rumah milik korbannya bernama Heni Dwi putri alias Puput (27), warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II Palembang. Namun, untuk ketiga kalinya MN yang masih berumur 16 tahun, harus berurusan dengan pihak kepolisian unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Read More

MN diringkus anggota polisi saat berada di kediamannya, yang tak jauh dari rumah korbannya, pada Selasa (4/10/2022) malam.

Informasi dihimpun, aksi terakhir pencurian yang dilakukan tersangka dirumah korban terjadi pada Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Dimana untuk pertama kalinya pelaku berhasil membawa hasil curian dari rumah korban berupa sepasang sepatu Vans Old Skul, helm merek KYT dan besi behel sebanyak enam batang, lalu korban kemudian memasang kamera CCTV.

Untuk aksi keduanya tersangka melakukan aksi pencurian, pada Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, dan terlihat dari CCTV tersangka masuk dengan cara memanjat pagar rumah korban, lalu mengambil besi yang sudah dirangkai cincin sebanyak lima batang.

Namun pada aksi ketiga kalinya, pada Senin (3/10/2022) dinihari, aksi tersangka gagal lantaran alarm berbunyi dan langsung melarikan diri. Tak ingin barang berharga miliknya hilang lagi dicuri, dan telah mengalami kerugian sekitar Rp2,5 Juta atas barang berharga yang telah dicuri, korban pun membuat laporan polisi di Polsek IT II Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing  membenarkan Satreskrim khususnya unit Pidum dan Tekab 134 sudah menangkap tersangka pencurian di Jalan Urip Sumoharjo.

“Benar tersangka sudah ditangkap, dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini tersangka sedang di dalami, apakah sudah pernah melakukan aksi ditempat lainnya juga,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, diwawancarai pada Rabu (5/10/2022).

Atas perbuatannya tersangka, lanjut Kompol Tri, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

“Selain tersangka diamankan juga barang bukti (BB) berupa sepasang Sepatu Vans Old Skul warna hitam putih, satu helai celana pendek warna orange yang di kenakan tersangka pada saat kejadian. Namun, sebagian BB juga sudah di jual oleh tersangka,” terangnya.

Sementara itu tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali dirumah korban, namun untuk ketiga kalinya gagal.

“Terpaksa mencuri karena tidak ada pekerjaan dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja, makan dan minum, lalu main slot juga,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts