Palembang, sumselupdate.com – Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp162 miliar.
Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi atas nama mantan Panglima TNI, Laksamana (Purn) Agus Suhartono yang juga mantan Komisaris Utama PT Bukit Asam 2013 – 2023, Robert Heri Pensiunan ASN Komisaris PTBA 2012-2020 dan Seger Budiharjo mantan Komisaris PTBA.
JPU masih mencecar seputaran terkait proses akuisisi PT SBS dan hutang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi.
“Hutang itu ditanggung perusahaan setelah di akuisisi,” ungkap Agus Suhartono saat menjawab pertanyaan tim penuntut umum.
Kasus Saham PT BA, Saksi Sebut Tak Pernah Dilibatkan Akuisisi
Selain itu saksi juga membenarkan dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukan kajian dan persetujuan direksi.
“Ada surat dari direksi tentang rencana akuisisi tentang jasa penambangan, setelah itu dilakukan kajian dari aspek legal dan melakukan evaluasi. Dari situlah awalnya akuisisi PT SBS dilakukan,” jelasnya.
Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Akuisisi PT SBS Justru Membawa Dampak Menguntungkan Keuangan PTBA
Diwawancarai saat rehat sidang Agus Suhartono, mengatakan bahwa sejauh ini dalam mengelola anggaran pihaknya selalu mempertimbangkan resiko yang akan terjadi agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Kita akan buktikan bahwa ini semuanya profit,” tegasnya
Hingga berita ini diturunkan Persidangan pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI akan dilanjutkan setelah majelis hakim menskor persidangan. (**)











