Palembang, Sumselupdate.com – Yan Anton Ferdian Bupati Banyuasin non-aktif, terdakwa kasus korupsi dan suap yang terjaring OTT oleh KPK beberapa bulan lalu, minta kepada Jaksa Penuntut Umum KPK agar memberikan tuntutan ringan kepadanya.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi dengan agenda yang dipimpin oleh
ketua Majelis Hakim Arifin, SH, MH.
Yan Anton menegaskan bahwa dirinya mengakui semua dakwaan yang dibebankan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Roy Riyadi.
“Saya akui jika saya melakukan yang didakwakan itu, juga membenarkan apa yang disampaikan oleh Sutaryo dan saksi lainnya. Namun, saya meminta kepada JPU untuk memberikan tuntutan yang ringan, sebab saya mengakui semuanya dan telah mengajukan JC (Justice Collaborator),” ucapnya saat di persidangan pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Palemabang, Kamis (2/3/2017).
Dalam agenda sidang keterangan para terdakwa tersebut, Yan Anton juga menyampaikan permohonan maafnya kepada segenap masyarakat Banyuasin.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat, karena perbuatan saya telah mencemarkan nama baik Kabupaten. Juga kepada keluarga saya, maaf telah mencoreng dan membuat malu nama keluarga,” ucapnya.
Dalam pengakuannya, jika ia memang meminta kepada Rustami maupun Sutaryo untuk meminta sejumlah uang kepada kepala-kepala SKPD untuk keperluan pribadi.
“Benar saya minta untuk keperluan pribadi, termasuk untuk naik haji dan lainnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, jika Yan Anton, Bupati non-Aktif Banyuasin terbukti menerima suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 04 September 2016 lalu.
Kasus ini juga menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman, Kasi Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembangunan Dinas Pendidikan, Sutaryo, Kasubag Rumah Tannga Bupati, Rustami, dan Pengusaha Kontrkator, Zulfikar Muharrami dan Kirman. (sbw)











