Jakarta, Sumselupdate.com – Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Penguasa Indonesia (Apindo) akan memproses hukum para buruh jika melakukan sweeping atau menutup produksi pabrik saat demo. Pasalnya, hal tersebut dianggap mengambil hak para pengusaha.
Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, Apindo baru saja mendapat laporan soal aksi sweeping yang dilakukan buruh di Tangerang Banten. Aksi tersebut terjadi pada 24 November 2016 dengan menutup produksi 15 pabrik.
“Pada 24 November lalu kami dapat laporan sebagai contoh kejadian Tangerang itu terkait pengupahan UMP Banten. Tiba-tiba terjadi unjukrasa mengakibatkan sebagian perusahan mengalami kerugian dalam arti kata unjukrasa menarik dari pekerja di pabrik sweeping untuk mengikuti demo Kantor Gubernur,” kata dia dikutip dari liputan6.com, Selasa (29/11/2016).
Haryadi mengatakan pengusaha keberatan atas langkah yang dilakukan buruh tersebut. Pasalnya, hal itu menimbulkan kerugian bagi pengusaha. “Pada prinsipnya dunia usaha menghargai hak demokrasi, tapi kalau sudah memasuki wilayah kegiatan ekonomi, dan menimbulkan kemunduran sistem demokrasi kami keberatan,” ungkap dia.
Oleh karenanya, dia menginginkan supaya hal itu tidak terulang kembali. Terlebih, pada tanggal 2 Desember 2016 nanti buruh juga turut turun ke jalan. Dia mengingatkan, jika hal tersebut terulang maka pengusaha tak segan untuk membawa aksi serupa ke ranah hukum.
“Kami harus antisipasi kalau terjadi hal seperti itu pesan kami sangat jelas kami menginginkan hal terkait pelanggaran atas hak-hak yang dimiliki oleh kami agar diproses,” tandasnya. (pto)











