Palembang, Sumselupdate.com –Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar yang dilaporkan Direktur Utama PT Campang Tiga, H Mularis Djahri terhadap anggota Komisi VII DPR RI, H Sofwatillah Mohzaib, berujung damai.
Kasus ini besar kemungkinan tak dilanjutkan setelah Mulari Djahri mencabut laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.
Direktur Reskrim Umum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pencabutan laporan sudah satu minggu lalu.
Namun Daniel mengaku tidak tahu apakah pencabutan perkara tersebut lantaran Sofwatillah sudah mengembalikan dugaan kerugian yang dialami Mularis Djahri.
Pastinya, menurut Daniel, dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara, apakah menyetujui atau tidak pencabutan perkara tersebut.
“Kalau dicabut dan tetap kita teruskan, nanti pemeriksaan tidak sempurna karena yang pelapor sudah mencabut pengaduan. Memang kasus ini bukan delik aduan, akan tetapi dikhawatirkan saksi-saksinya tidak mau diperiksa karena laporannya sudah dicabut dan mereka sudah berdamai,” katanya, Selasa (29/11/2016).
Kasus dugaan penipuan ini ini bergulir sekitar tiga tahun lalu tepatnya pada tahun 2013, di mana Mularis Djahri melaporkan terlapor Sofwatillah Mohzaib dalam kasus penggelapan uang senilai 2,5 miliar untuk pengurusan Hak Guna Usaha PT Campang Tiga.
Laporan ini sudah ditindaklanjuti penyidik Polda Sumsel, di mana sudah memeriksa anggota Fraksi Partai Demokrat ini beberapa kali sebagai saksi. (ery)











