Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Setelah melaporkan Aiptu DS dipidana umum dalam kasus penggelapan dengan pemberatan, Alamsyah selaku Direktur CV Kagum distributor Semen Baturaja yang merupakan korban dugaan penggelapan uang penjualan semen sebesar Rp1,7 miliar didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto, SH kembali melaporkan DS di Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/115/YAN 2.5/IX/2020/YANDUAN, Sabtu (19/9/2020).
DS dilaporkan secara etik karena DS anggota Polri yang masih aktif bertugas di Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir.
Kuasa hukum Alamsyah, Irsan Gusfrianto, SH mengatakan, terhitung hari ini kliennya sudah membuat dua laporan terhadap Aiptu DS. Yang pertama pidana umum yakni dugaan penggelapan dengan pemberatan dan yang kedua secara etik di Propam Polda Sumsel.
“Dua laporan yang sudah kami buat ini. Kami berharap bapak Kapolda Sumsel mengatensi laporan kami. Dan kepada penyidik yang menangani kasus ini diharapkan untuk menggali lebih dalam lagi terkait aliran uang yang telah digelapkan oleh terlapor,” katanya usai membuat laporan, Jumat (18/9).
Dikatakan Irsan, selama proses penyelidikan baik di Pidana Umum maupun di Propam Polda Sumsel, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas sambil memonitor perkembangan kapan terlapor akan diperiksa.
Selain itu, pihaknya juga akan melayangkan surat ke Kapolda agar mengatensi laporan yang mereka buat.
Sebelumnya, Aiptu DS dilaporkan Alamsyah Direktur CV Kagum distributor Semen Baturaja ke Polda Sumsel dalam perkara penggelapan uang penjualan semen sebesar Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu Maret 2019 hingga Maret 2020.
Adapun modus penggelapan yang dilakukan Aipda DS yakni tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen di wilayah Ogan Ilir. Aiptu DS dipercaya oleh korban sebagai sales untuk memasarkan Semen Baturaja di wilayah Ogan Ilir.
Korban mengetahui bahwa uang hasil penjualan semen tidak disetorkan oleh terlapor setelah korban menghitung hasil penjualan pertahun dan diketahui terlapor tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen sebesar Rp 1,7 miliar. (**)











