Ahmad Najib Akui Tandatangani NPHD Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Kamis, 30 September 2021
Mantan Asisten l Bidang Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, dengan terdakwa mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan Mantan Plt Karo Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (30/9/2021).

Pada sidang tersebut JPU Kejati Sumsel menghadirkan langsung empat orang saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, SH, MH di PN Tipikor Palembang.

Saksi Ahmad Najib, mantan Asisten l Bidang Kesra Pemprov Sumsel mengatakan, alasan dirinya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, bermula saat sekitar November-September tahun 2015 dirinya menerima berkas dari terdakwa Ahmad Nasuhi.

Berkas tersebut berisikan NPHD beserta nota dinas yang menerangkan bahwa berkas tersebut sudah diteliti dan dipelajari oleh Ahmad Nasuhi.

Advertisements

“Ahmad Nasuhi berikan berkas NPHD tahun 2015 ke saya beserta nota dinas. Yang isinya berkas itu dikatakannya sudah diteliti dan dipelajari,” ujar Ahmad Najib di persidangan.

Karena merasa yakin kalau berkas itu sudah diteliti dan dipelajari dari terdakwa sebelumnya, maka dirinyapun menandatangani NPHD tersebut.

Selain adanya nota dinas dari terdakwa Ahmad Nasuhi tadi, lanjut Najib, yang menguatkan alasan untuk menandatangani NPHD itu ia berpegang dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 13 tahun tahun 2014 tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 30 September 2014.

Ditambah dengan adanya surat keputusan Gubernur tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan pemerintah dan juga sudah ada nominal alokasi berikut penerima dana hibah itu.

Maka atas dasar itulah, menurut Najib tidak ada alasan baginya untuk tidak menandatangani NPHD itu.

“Dalam konteks ini, penerima sudah ada, anggaran ada, alokasi ada, SK Keputusan Gubernur menunjuk saya juga ada. Maka tidak ada alasan saya untuk tidak menandatanganinya,” ujar dia.

Penandatanganan berkas NPHD itu dilakukannya sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selaku pihak pertama pemberi dana hibah (pihak pertama) yang akan diberikan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya (pihak kedua selaku penerima hibah).

“Dalam hal ini pihak ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menjabat di tahun 2015 juga menandatangani NPHD tersebut,” tutupnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.