Jakarta, Sumselupdate.com – Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) Arif Budi Sulistyo dihadirkan dalam sidang kasus suap pengurusan pajak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, hari ini. Arif akan dimintai keterangan bersama 3 saksi lainnya.
“Yang dipanggil Arif, Handang, Yustinus, dan Andreas,” kata jaksa KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2017), dikutip dari laman detikcom.
Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengaku pernah bertemu Arif. Pertemuan itu berlangsung di kantor Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ken menyebut pertemuannya dengan Arif dijembatani Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. Handang kini berstatus pegawai nonaktif karena disangkakan menerima gratifikasi dari terdakwa. Ken mengaku pertemuannya dengan Arif untuk membahas perihal pengampunan pajak.
Dalam surat dakwaan memang disebutkan pertemuan antara Ken dengan Arif yaitu pada 23 September 2016. Namun jaksa KPK tidak merinci apa isi pertemuan itu. Kemudian pada 4 Oktober 2016, jaksa KPK menyebut Ken mengarahkan Haniv (Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus) untuk memerintahkan Jhonny Sirait (Kepala KPP PMA Enam) agar membatalkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) PT EKP.
Terkait kasus itu, Presiden Jokowi menegaskan penegakan hukum yang adil terhadap siapa pun. Jokowi menegaskan menghormati penanganan hukum kasus dugaan suap Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno yang menyeret nama adik iparnya, Arif Budi Sulistyo.
“Nggak benar ya, diproses hukum saja. Kita semuanya menghormati proses hukum yang ada di KPK. Kita semua harus menghormati proses hukum yang ada di KPK. Saya yakin KPK bekerja sangat profesional dalam memproses semua kasus,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka.