Adik Ipar Berbuat Tak Senonoh Kepada Keponakan dan Aniaya Kakak Ipar Ditetapkan Tersangka

Writer: - Senin, 30 Juni 2025
Topan Sadewo, pelaku berbuat tak senonoh terhadap keponakannya dan aniaya kakak iparnya sendiri ditetapkan tersangka. (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah diamankan oleh warga dan terbukti melakukan perbuatan tak senonoh terhadap keponakannya sendiri serta menganiaya kakak iparnya, Topan Sadewo (36), ditetapkan tersangka oleh Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedy Ardiansyah, saat di wawancarai wartawan, pada Senin (30/6/2025).

Read More

“Benar pelaku saat ini statusnya merupakan tersangka dalam laporan kasus tindak pidana Penganiayaan. Sedangkan laporan tindak pidana Undang-Undang persetubuhan terhadap anak dibawah umur, ada di Polrestabes Palembang,” ungkapnya.

Menurut keterangan Kompol Dedy, awal mulanya perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap korban keponakannya sendiri berinisial AS (10), terjadi pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah pelapor dan korban yang berada di Kecamatan SU II Palembang.

Peristiwa itu kemudian diketahui oleh ayah korban yakni pelapor berinisial RA (46), setelah mendengar suara aneh dari luar kamarnya. Saat keluar kamar, RA melihat anaknya dan tersangka yang merupakan adik iparnya tersebut sudah dalam keadaan tanpa busana.

Baca juga : Berulang Kali Cabuli Keponakan, Paman Bejat Asal Sukarami Digulung Polisi

Melihat itu, sang ayah pun bertanya kepada tersangka apa yang sudah dia lakukan kepada anaknya. Namun saat ditanya, tersangka tak mengaku telah berbuat aksi bejat terhadap keponakannya sendiri.

“Mereka ini antara korban, tersangka dan pelapor tinggal bersama di dalam satu rumah, dimana rumah itu merupakan milik pelapor. Karena tersangka tak mengakui, terjadi perkelahian antara pelapor dan tersangka, lalu tersangka mengambil senjata tajam jenis golok di dapur rumah, dan membacok pelapor, hingga mengenai pelipis dekat mata sebelah kanan pelapor,” jelas Kompol Dedy Ardiansyah.

Baca juga : Anak Nyaris Disetubuhi dan Pelipis Mata Dibacok, Pria di Palembang Ini Laporkan Adik Ipar ke Polisi 

Peristiwa kejadian tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh istri dari tersangka yang mengetahui kejadian itu. Lalu tak lama warga dan ketua RT yang mendengar perkelahian tersebut, mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke Polsek SU II Palembang.

“Pelapor dan tersangka sama-sama mengalami luka di dekat mata, dan keduanya sempat di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Usai dirawat, pelapor membuat laporan polisi di Polsek SU II Palembang, atas tindak pidana Penganiayaan, keesokan harinya membuat laporan polisi terhadap anak di bawah umur, itu dibuat di Polrestabes Palembang,” tutupnya.

Sementara itu, tersangka Topan mengaku telah melakukan aksinya terhadap keponakannya sendiri.

“Pas ketahuan itu, saya sudah selesai melancarkan perbuatan saya terhadap keponakan saya sendiri. Saat waktu itu dalam kondisi mabuk arak, tapi saya tidak melakukan pengancaman terhadapnya,” akunya.

Usai berbuat tak senonoh kepada keponakannya, diakui Topan, kakak iparnya yang merupakan ayah kandung dari korban AS mengetahui perbuatannya.

“Saya berkelahi dengan kakak ipar saya karena aksi saya diketahuinya, dan saya ambil golok di dapur, lalu menganiaya kakak ipar saya, sebelum saya di tangkap warga,” tukasnya menyesal. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts