Palembang, sumselupdate.com – Sebanyak 20 adegan rekonstruksi dilakukan penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, terkait kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di jalan Faqih Usman, lorong Sungai Goren, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, beberapa waktu lalu.
Rekonstruksi yang digelar di Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (3/1/2024) siang tersebut, diperankan langsung oleh tersangka Dani Andika dan korban Aguspita, sementara korban Farid (meninggal) diperankan oleh pembantu penyidik, serta saksi Mandalina (adik Aguspita).
Puncak terjadinya pembunuhan terlihat dari rekonstruksi adegan ke 13 hingga adegan ke 20, dimana pada adegan 13 korban Aguspita bertemu dengan korban Farid didepan Lorong kemudian berjalan menuju rumah. Adegan 14 korban Aguspita dan Farid dengan berjalan kaki bertemu tersangka yang sedang naik motor dan berhenti.
Selanjutnya, adegan 15 sampai 19 tersangka mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk korban Aguspita pada bagian bawah ketiak sebelah kiri dan menusuk di punggung sebelah kiri satu kali.
Usai ditusuk, membuat korban Aguspita terjatuh dan bersandar di pagar rumah warga sambil berteriak minta tolong dan meminta korban Farid untuk berlari. Lalu Saksi Zanudin melihat tersangka sambil berkata “Mana laki-laki tadi mati satu mati semua”.
Baca juga : Habisi Nyawa Adik Bupati Muratara Secara Sadis, Dua Pelaku Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Hingga pada Adegan 20 tersangka menusuk korban Farid pada bagian perut sebelah kiri sebanyak dua kali dan menusuk bahu kiri sebanyak satu Kali, hingga akhirinya korban Farid berlari ke rumah warga lalu roboh dengan bersimbah darah.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Penyidik Pidum, Iptu Naibaho, membenarkan pihaknya melakukan rekonstruksi dengan perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Faqih Usman, Lorong Sungai Goren, Kecamatan SU I Palembang.
“Motifnya itu cemburu dari tersangka kepada kedua korban,” ujarnya.
Baca juga : Sidang Perdana Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Keluarga Korban Penuhi Ruang Sidang
“Rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ketahap selanjutnya. “Berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan, oleh karena itu rekonstruksi dilakukan untuk memastikan dan menerangkan duduk perkara dengan sebenarnya yang terjadi,” terang Iptu Naibaho.
Untuk motifnya sendiri, masih kata Iptu Naibaho, seperti sebelumnya dari pengakuan tersangka, yakni dirinya cemburu kepada istri sirinya dan korban. “Tersangka ini cemburu, motif dari tindak pidana pembunuhan itu,” tutupnya.
Sementara itu, kakak kandung korban Farid, FH (50) usai menyaksikan rekontruksi ini mengatakan dirinya meminta untuk tersangka dihukum dengan seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
“Berharap tersangka di hukum mati,” pungkasnya. (**)











