Ada Sertifikatnya, Kuasa Hukum Lepas Stiker Tanpa Izin Pemilik Sah

Writer: - Kamis, 25 Juli 2024
Ada Sertifikatnya, Kuasa Hukum Lepas Stiker Tanpa Izin Pemilik Sah
Ada Sertifikatnya, Kuasa Hukum Lepas Stiker Tanpa Izin Pemilik Sah

Palembang, Sumselupdate.com – Sebelumnya Pengadilan Negeri Palembang, melaksanakan proses pencocokan objek atau konstatering di bangunan jalan Sudirman Palembang, dan pihak ahli waris sempat memasang stiker di bangunan tersebut. Akibat pemasangan stiker tersebut membuat pemilik gedung resah dan melalui kuasa hukumnya mencopot sebagian stiker tersebut.

Ikawan melalui Tim kuasa hukum Titis Rachmawati SH MH mengatakan dengan adanya pemasangan stiker stiker ini membuat resah dan tidak nyaman

Read More

“Bahwa seolah olah tanah dan bangunan punyae mereka sementara kita tidak ada hubungan hukum sama mereka,“ jelas titis saat diwawancarai di lokasi objek tanah dan bangun di Jalan Jenderal Sudirman depan Rumah Makan Sederhana Palembang, Kamis (25/7/24)

Titis menjelaskan, dasar pihaknya melepaskan stiker yang ditempel karena kliennya pemilik bangunan, pemilik tanah yang ada rumah makan Sederhana ini karena ada sertifikatnya.

“Ini sangat menyalahi aturan, karena menurut kami memasang stiker tanpa izin dan tanpa adanya suatu pemberitahuan atau perintah dari pihak-pihak yang berwenang itu jelas melanggar hukum. Terkait upaya yang kami lakukan saat ini, karena mereka memasang stiker. Ya kami lepaskan, kalau mereka sudah terlalu jauh, kami akan melakukan upaya hukum lagi,” tegas Titis.

Terkait adanya pihak dari BPN dan Pengadilan Negeri Palembang yang ada di lokasi pemasangan stiker, Titis mengaku akan meminta klarifikasi terkait hal tersebut.

“Kami akan berusaha klarifikasi ke PN Palembang. Tetapi kami rasa Pengadilan tidak mungkin melakukan atau menyuruh melakukan menempel stiker-stiker itu. Karena Pengadilan sangat paham tentang aturan hukum jadi tidak mungkin Pengadilan memerintahkan untuk memasang tanpa pihak-pihak yang diberi tahu. Karena ini belum ada eksekusi,” ujarnya.

Sementara Humas pengadilan Negeri PN Palembang Raden Zainal SH MH, mengatakan pada saat mendatangi lokasi pihaknya hanya melakukan konstatering atau pengukuran lahan.

“Mengenai pemasangan stiker itu di luar ketentuan kami. Informasi dari pelaksana di lapangan tidak ada pemasangan dari pengadilan menyuruh ataupun pemasangan, tidak ada. Murni hanya pencocokan saja,” ujar Zainal kepada awak media, Kamis (25/7/2024).

Pemasangan stiker yang menyebut bahwa ruko-ruko tersebut berada di atas lahan milik ahli waris dilakukan oleh pihak ahli waris sendiri bersama tim kuasa hukum.

“Ahli waris yang menempel, dari kami tidak ada menyuruh seperti itu hanya melakukan konstatering saja,” katanya.

Zainal menerangkan konstatering yang dilakukan pada Rabu (24/7/2024) kemarin yakni dengan cara mengukur ulang dan memastikan bentuk objek lahan yang berperkara.

“Pelaksanaan konstatering sesuai amar putusan bahwa akan mengangkat sita dan diperlukan konstatering terlebih dulu pencocokan ulang masih sama atau tidak. Makanya kemarin tim Pengadilan bersama BPN dikawal aparat turun untuk mengukur kembali,” tutupnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts