Muaraenim, Sumselupdate.com – Sejak diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Indonesia menjadi salah satu yang ikut menyemarakkan pasar bebas di kawasan Asia Tenggara tersebut. Dampak MEA tampaknya sudah mulai terasa di Kabupaten Muaraenim.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Muaraenim mencatat ada 107 tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Muaraenim.
Kepala Disnaker Muaraenim, Drs M Ali Rachman didampingi Kabid Penta, Kuwat Supriyadi kepada Sumselupdate.com Senin (6/3/2017) mengatakan, 107 tenaga kerja asing tersebut bekerja di delapan perusahaan yang berada di Kabupaten Muaraenim. “Ada 8 perusahaan yang tercatat memiliki tenaga kerja asing, terbanyak ada di PT GHEMM Indonesia, yakni sebanyak 44 orang,” paparnya.
Jumlah tersebut, lanjutnya, mengalami pertambahan dari tahun sebelumnya. “Ada peningkatan, tapi tidak banyak. Hanya bertambah 2 orang di 2017,” ucap Ali.
Lebih jauh, Ali mengatakan bahwa jumlah yang tercatat tersebut hanya WNA yang bekerja di perusahaan. “Jika tenaga kerja ini membawa keluarga tidak kita catat, karena kita hanya mendata yang bekerja di perusahaan saja, namun semuanya dicatat di kantor Imigrasi,” jelasnya.
Meski MEA sudah diberlakukan, namun Ali berharap pihak perusahaan tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal. “Kita harap tenaga kerja Indonesia tetap diprioritaskan, kecuali jika memang membutuhkan tenaga kerja yang memang memiliki kemampuan tertentu,” lanjut Ali.
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada tenaga kerja asing yang berada di wilayah Kabupaten Muaraenim untuk tetap mengikuti aturan. Karena setiap tenaga kerja asing harus memiliki Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS). Serta perusahaan harus memiliki izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
“Untuk pengurusan IMTA langsung melalui Kementerian Ketenagakerjaan, namun untuk perpanjangan bisa dilakukan di Disnaker Muaraenim. Sedangkan pengurusan KITAS di kantor Imigrasi,” tandasnya. (azw)











