PALI, Sumselupdate.com – Abdul Awam, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI menegaskan agar pipa minyak dan gas (migas) untuk ditanam ke dalam tanah.
Sehingga tidak terjadi lagi penggesekan pipa perusahaan-perusahaan yang selalu dijadikan alasan agar tidak ingin mengganti rugi lahan yang tercemar akibat minyaknya mengalir ke kebun-kebun dan lahan warga.
“Kalau tidak ingin digesek ya ditanam dong. Aturannya kan sudah jelas dalam Undang-undang bahwa pemasangan pipa migas harus ditanam. Kalau pun tidak harus dilihat jarak dengan pemukiman warga,” jelasnya.
Coba lihat di Desa Babat, hampir di sepanjang jalan nampak pipa migas yang tidak di tanam.
“Mulai dari Simpang Babat sampai Polsek Penukal Abab, tampak pipa migas yang dipasang di atas tanah, bukannya di tanam. Lokasi itu merupakan pemukiman padat penduduk. Sudah pasti itu sangat berbahaya bagi warga di sekitar,” ucapnya.
Ditambahkan oleh Devi Haryanto, SH MH, Wakil Ketua DPRD PALI menuturkan bahwa dalam menjaga keamanan pipa migas merupakan kewajiban perusahaan.
“Kalau sampai ada pipa yang disabotase atau digesek, itu kesalahan perusahaan. Perusahaan kan ada keamanan, artinya itu kelalaian pihak keamanan perusahaan ketika terjadi pipa disabotase. Kemudian dampaknya yang dirugikan masyarakat yang lahan nya tercemar,” tegasnya. (adj)











