ABPEDNAS Minta DPRD Ogan Ilir Buatkan Raperda Baru

Senin, 6 Juli 2020
ABPEDNAS) se-Kabupaten Ogan Ilir melakukan rapat bersama dengan Komisi I DPRD Ogan Ilir, Senin (6/7/2020).
ABPEDNAS) se-Kabupaten Ogan Ilir melakukan rapat bersama dengan Komisi I DPRD Ogan Ilir, Senin (6/7/2020).

Inderalaya, Sumselupdate.com– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Kabupaten Ogan Ilir meminta DPRD segera dibuatkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam penetapan anggota BPD di desa masing-masing.

“Kami BPD se-Kabupaten Ogan Ilir yang tergabung dalam ABPEDNAS meminta kepada Bupati OI dan DPRD agar segera dibuatkan Raperda dalam penetapan anggota BPD di desa masing-masing dan menganggarkan naskah akademisi,” kata Ketua Forum BPD OI Abdi Latif usai rapat bersama Ketua Komisi I DPRD, Senin (6/7/2020).

Ia juga mendesak DPRD OI untuk segera membuat Raperda terbaru sesuai dengan regulasi.

“Saya mendesak DPRD OI agar segera membuar Raperda terbaru sesuai regulasi yang ada saat ini,” ungkapnya.
Di samping itu, Ketua Komisi I DPRD OI Zahrudin mengatakan, kedatangan ABPEDNAS ke Komisi I terkait tugas dan fungsi dari anggota BPD mengenai akademisi.

“Karena sebelumnya ada biaya akademisi, namun setelah kami diskusi ternyata dana tersebut di kembalikan ke Covid19 dan akhirnya dipotong Bimtek untuk anggota BPD,” ujarnya.

Dikatakannya, ke depan Komisi I DPRD akan membentuk Perda dikarenakan ada ketidaksinkronan antara Permendagri dengan Perda di Ogan Iliir terkait anggota BPD.

“Oleh karena itu, kami memanggil dari pihak PMD agar kiranya tuntutan dari mereka bisa disamakan persepsi terkait akademisi serta fungsi BPD,” terangnya.

Selain itu, banyak BPD yang terpilih belum memahami tugas dan fungsinya karena diketahui bersama pada saat pemilihan BPD, ada dua opsi. Pertama di tunjuk oleh kepala desa dan kedua secara musyawarah yang dipilih oleh dapil masing-masing, karena itu banyak tidak tahu fungsi mereka.

“Dan juga tadi sempat ada perdebatan BPD dalam mempertanyakan anggaran desa. Sedangkan menurut PMD itu tidak bisa karena fungsi mereka sebagai pengawasan saja bukan untuk mengaudit karena sudah beda ranah,”jelasnya. Ohen

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts