‘Home Industry’ Senpira di PALI Dibongkar Polisi

Minggu, 18 Desember 2016
Kedua pelaku diamankan di Polsek Penukal Abab.

PALI, Sumselupdate.com – Setelah menyimpan kecurigaan cukup lama, akhirnya home industry pembuatan senjata api rakitan (senpira) di Kabupaten PALI terbongkar oleh aparat Polsek Penukal Abab, Jumat (16/12) kemarin.

Penyergapan tempat yang dijadikan tempat pembuatan senpira tersebut dipimpin Kapolsek Penukal Abab AKP Denni NS di sebuah pondok di wilayah Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Read More

Dalam penggerebekan ini, polisimembekuk Idham (43) warga Purun Selatan dan Samsul (36) warga Purun Induk yang merupakan pembuat senpira tersebut. Serta barang bukti satu pucuk senpira laras panjang, emoat pucuk laras pendek, satu pucuk airsoft gun modifikasi.

Kemudian 10 buah silinder laras pendek, dua butir amunisi caliber 38, satu butir amunisi caliber 6 mm dan satu butir amunisi caliber 5,56 serta beberapa senpi setengah jadi. Serta sejumlah peralatan pembuatan senpira.

Berupa tiga buah alat bor, 37 buah mata bor, 1 set klem pipa, 1 buah Gerinda, 10 buah gagang setengah jadi, 3 buah tang, 1 buah palu, 1 buah alat pres, 1 buah mesin las listrik, 9 buah mata gerinda potong,1 unit ragum, 2 tas ransel, 2 tas sandang, 12 buah pipa laras pendek.

Serta 3 buah pipa laras panjang, 4 batang kawat las,2 buah kikir, 2 buah kunci T, 2 buah dompet, 1 buah obeng, 6 buah gagang senpi kayu, 2 plat baja putih, 2 bar sinso, 2 lembar amplas, 1 batang loking baja putih.

Selain itu pondok tempat pembuatan senpira ini juga diduga kerap digunakan pelaku untuk pesta shabu, terbukti dengan ditemukannya satu perangkat alat isap shabu dan 2 klip bungkus sisa shabu. Serta dua unit sepeda motor merk Yamaha Zupiter dan Honda Supra Fit, 3 unit ponsel dan 3 bilah senjata tajam.

“Penyergapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan dalam penangkapan ini juga diamankan dua orang sedang merakit senjata api,” ujar Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Denni NS, Minggu (18/12/2016).

Dikatakan Denni, kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mendapatkan informasi guna dilakukan pengembangan. “Disinyalir home industry perakitan senjata api ini masih baru, tapi kami terus korek keterangan pelaku untuk pengembangan,” jelasnya.

Ditambahkannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan serta pembuatan senjata api rakitan secara ilegal dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts