Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK, Pemda Diberi Waktu 60 Hari

Jumat, 16 Desember 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Kepala Perwakilan BPK Sumsel I Gede Kastawa memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

“Masing-masing daerah masih ada waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK ini,” ujar I Gede Kastawa saat penyerahan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah 2014-2016 di Aula Gedung BPK RI Perwakilan Sumsel, Jumat (16/12/2016).

Read More

Pihaknya mengingatkan bagi Pemda yang mengabaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut, bakal diberikan sanksi.

“Saksi administratif dan sanksi pidana. Mudah-mudahan selama saya di sini, target saya minimal 80 persen ditindaklanjuti. Kinerja saya pun menjadi buruk kalau tidak tercapai,” ujarnya.

“Walikota, Bupati termasuk Wagub di sini agar ada tindak lanjut secara signifikan. Ada permasalahan sudah lama katanya sudah lama atau tidak relevan lagi. Mohon buat surat rekomendasi ke BPK tidak bisa ditindaklanjuti. Kalau tidak BPK akan monitor terus,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki juga mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah Kabupaten/kota di Sumsel agar dalam pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan harus terintegrasi dengan perencanaan nasional, sehingga apa yang menjadi tujuan nasional dapat tercapai di Sumsel.

“Sebagian besar daerah di Sumsel sudah mendapat opini WTP terkait laporan keuangan daerah, ini harus ditingkatkan sehingga seluruh Kabupaten/kota mendapat opini WTP,” tandasnya. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts