Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Sekitar pukul 13.30, hari ini, Kamis (8/12/2016), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti (BB) kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dari Polres Kota Lubuklinggau yang dilakukan oknum karyawan Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Kota Lubuklinggau.
Tersangka adalah Mulyadi alias Cimong (30), warga Jl Kelabat, RT 09, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Pelimpahan ini atas kasus yang dilakukan tersangka tersebut mengakibatkan sebanyak 23 nasabah di bank itu mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp1,4 miliar.
Di mana tersangka diduga selaku teller melancarkan aksinya dengan modus membuat selip penarikan uang tunai tanpa sepengetahuan nasabah. Modus lainnya yakni diduga melakukan otorisasi dari supervisor bank.
“Itu sekarang tahap dua, mungkin nanti segera dilimpahkan. Sangkaan, 374 sama undang-undang perbankan,” kata Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Dian Herdiman kepada wartawan.
Sementara itu Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin membenarkan telah dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan BB atas nama Mulyadi.
Tersangka ditangkap 12 Oktober 2016 pukul 15.00 saat sedang bekerja di BSM. Selanjutnya oleh Polisi dilakukan penanahanan dan penyidikan.
“Setelah kasusnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejari, maka penyidikan hari ini melimpahkan tersangka dan BB,” jelasnya.
Ali menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah mendapat laporan dari pihak BSM.
“Ketahuan pada saat salah satu saksi yang akan melakukan penarikan uangnya tidak cukup ketika narik di bank. Lalu pada 4 Oktober pihak bank melapor. Setelah ditindaklanjuti, ada 23 nasabah yang alami kerugian. Dan kerugian itu sudah dikembalikan oleh pihak bank ke nasabah. Kerugian ditaksir sekitar Rp1,4 miliar,” jelasnya.
Dalam beraksi, tersangka menggunakan modus selaku teller BSM, membuat selip penarikan uang tunai tanpa sepengetahuan nasabah. “Dia tulis sendiri jumlah nominal, dia tanda tangan atau dipalsukan menyerupai tanda tangan nasabah, kemudian narik uang itu,” ungkapnya.
Selain itu, adapula modus lainnya yang dilakukan tersangka dalam beraksi. “Kalau dia narik diatas Rp25 juta, dia perhatikan, dia maling kunci atau pasward (otorisasi dari supervisor), lalu dicairkan dengan tarik tunai. Uang itu ada yang dimasukannya ke rekening tabungannya di BSM dan ada yang dimasukan ke bank lain,” pungkasnya. (and)











