Buron Satu Bulan, Pelaku Pembunuhan Sri Ekawati Dihadiahi Dua Butir Timah Panas di Kakinya

Senin, 28 November 2016
Kapolresta Palembang AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono bersama jajarannya melakukan gelar perkara penangkapan pembunuh Sri Ekawati, Senin (28/11/2016).

Palembang, Sumselupdate.com – Fathul Akbar (25) terpaksa berjalan pincang setelah kaki kirinya ditembus dua butir peluru petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang.

Tersangka pembunuhan terhadap Sri Ekawati (43) yang ditemukan tewas di Jalan SMA 19 Ogan Permata Indah (OPI), Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, disergap aparat  ketika sedang berada di rumah temanya di kawasan Kecamatan Plaju, Palembang, Minggu (27/11) malam.

Pelaku dipaksa berjalan ngesot setelah mencoba kabur saat ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya KR akan terus dikejar anggota kepolisian.

Berdasarkan data dihimpun, peristiwa perampokan disertai pembunuhan tersebut bermula saat korban Ekawati hendak pulang ke rumahnya dengan menumpangi angkutan kota (angkot) jurusan Plaju-Ampera yang dikemudikan KR (DPO) bersama Akbar yang duduk di bagian kursi belakang.

Kemudian, tersangka Akbar langsung menodongkan sebilah pisau ke arah korban, namun Ekawati mencoba melawan dengan cara mengambil pisau dari genggaman tersangka Akbar. Lalu, tersangka Akbar menghunuskan pisau tersebut ke arah tangan korban.

Tak hanya itu, tersangka Akbar juga menjerat leher Ekawati dengan tali tas selempang yang dikenakannya.

Sedangkan, tersangka KR menikam tangan korban, lantaran korban mencoba menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan keduanya.

Setelah korban tak bernyawa, kedua tersangka membuang jenazah wanita yang tinggal di Jalan Robani Kadir, Lorong Simpang Pipa, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, di kawasan Perumahan OPI, Kecamatan SU I Palembang.
Sebelum meninggalkan korban, para pelaku terlebih dahulu menggasak barang-barang berharga milik Ekawati yakni lima gelas mas, dua ponsel, serta uang sebesar Rp 170 ribu.

Kapolresta Palembang AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan,setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan satu dari dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Ekawati.

Di mana, satu pelaku lain masih dalam pengejaran instensif petugas.

“Tersangka ini sudah merencanakan aksinya dengan niat untuk menguasai barang-barang berharga milik korban,karena korban melawan tersangka menghabisi korban.Untuk tersangka Fathul Akbar akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman seumur hidup sedangkan barang bukti yang kita amankan pisau, pakaian dan ponsel milik korban,” terang Wahyu Bintono saat gelar perkara di Polresta Palembang, Senin (28/11/2016).

Sementara itu, tersangka Akbar mengaku,  nekat merampok korban karena uang setoran mobil yang dibawahnya belum terpenuhi karena situasi saat itu sedang sepi penumpang karena hujan.

“Saya hanya mendapatkan bagian Rp500 ribu dan KR Pak, sudah kejadian saya kabur ke Lampung saat pulang ke Palembang saya ditangkap Polisi,” terang dia. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts