Hentikan Ilegal Mining, Pemkab Muratara Akan Terbitkan IUJP

Senin, 21 November 2016
H Alfirmansyah Karim

Muratara, Sumselupdate.com – Menyikapi maraknya kegiatan ilegal mining di kawasan PT DNS, Pemkab Muratara akan membuat Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berbentuk koperasi masyarakat lingkar tambang.

Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (DPE-LH) H Alfirmansyah mengatakan dengan terbitnya IUJP guna mengakomodir masyarakat di sekitar wilayah oprasional PT DNS, supaya tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Read More

“Nanti akan kita terbitkan IUJP, supaya dapat menekan aktivitas ilegal mining yang berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan. Kemudian IUJP sendiri dapat menguntungkan masyarakat dan bukan merugikan masyarakat,” ujarnya, saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (21/11/2016).

Ia menjelaskan sekarang pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Bupati Muratara dan Gubernur Sumsel pada 15 November lalu. Besar harapan IUJP ini dapat segera diproses, supaya kerusakan lingkungan dapat diatasi. Serta dapat memberikan geliat kegiatan ekonomi masyarakat lebih baik di wilayah Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya dan sekitarnya.

“Sekarang kita menunggu proses dari pak Gubernur, namun besar harapan kita supaya IUJP ini dapat disetujui dan agar bisa langsung diterapkan untuk mengatasi kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Apakah masih ada aktivitas ilegal mining? Ia mengatakan kalau sekarang masih saja dilakukan masyarakat, namun berdasarkan laporan dari PT DNS sudah mulai berkurang dari sebelumnya. Akan tetapi, bagaimanapun bentuk semua itu, berdasarkan Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, bahwa pelaku ilegal mining dapat dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Kalau untuk sekarang masih saja, namun sudah berkurang dari sebelumnya. Tentunya apapun dalilnya kegiatan mereka akan diproses berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, bagi pelaku dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 milliar,” urainya.

Alfirmansyah menuturkan awalnya masyarakat kurang paham dengan IUJP tersebut, namun setelah disosialisasikan dan pendekatan secara persuasif akhirnya masyarakat bisa paham dan menerima, karena itu bukannya mengurangi pendapatan atau merugikan masyarakat, akan tetapi menguntungkan masyarakat.

Serta masyarakat juga bisa melakukan kegiatan penambangan yang hasilnya dijual kepada pemegang IUJP yaitu PT DNA, untuk dikelolah dan diproduksi menjadi emas. Lebih lanjut dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengelolaan emas, apalagi menggunakan merkuri, karena itu dapat merusak lingkungan.

“Pada intinya penambang tidak diperbolehkan mengelolah hasil itu dengan cara sendiri, sebab dapat merusak lingkungan. Maka dari kita buat IUJP supaya mereka dapat menjual hasil pertambangan dengan PT DNS untuk dikelolah dan diproduksi menjadi emas,” tandasnya. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts