400 Karyawan PT RPP Pertanyaan Status

Rabu, 23 Maret 2016
Pemkab Muratara

Muratara, Sumselupdate.com – Sedikitnya 400 pekerja di PT. Rawas Plasma Pratama (RPP) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Muratara mempertanyakan kejelasan status mereka. Pasalnya sejak Dua bulan terakhir tidak dipekerjakan oleh pihak perusahaan tentunya nasib para ratusan keryawan tersebut terombang-ambing.

“Kami sudah hampir dua bulan tidak dipekerjakan dan bahkan statusnya diberhentikan juga tidak dan dipekerjakan,” ungkap salah satu karyawan Yon Harahap warga Karang Anyar Kecamatan Rupit, kemarin.

Dijelaskannya pasalnya ia sudah lama bekerja di perusahaan itu sejak 2009 hingga sekarang begitu juga kawan-kawan yang lain ada beda setahun dan bervariasi masuk bekerja di perusahaan tersebut. Namun sekarang status kami tidak jelas dan terutang-antung.

“Kami meminta kejelasan saja dari pihak perusahaan mengenai permasalahan ini,” katanya.

Dilanjutkannya bahkan kami juga sudah melaporkan kepada anggota DPRD dan juga ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Muratara, namun sayang sudah hampir dua bulan belum juga ada tanggapan atau pun kejelasan mengenai nasib kami.

“Ya sudah dilaporkan, akan tetapi hingga sekarang belum juga ada kejelasan, jika nanti tidak ada solusi dari pihak pemerintah atau pun anggota DPRD maka kami akan mengambil cara sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Bahrudin mengatakan memang sudah ada perwakilan dari karyawan datang mengenai hal itu, pihaknya siap untuk membantu, namun kepada karyawan harus menyiapkan berkas-berkas seperti bukti daftar masuk atau slip gaji. Akan tetapi hingga sekarang belum juga diserahkan oleh karyawan.

“Kita menunggu perwakilan dari karyawan itu harus menyerahkan berkas-berkas yang diminta oleh pihaknya, agar bisa mencari solusi dari permasalahan ini,” katanya.

Dikatakannya pihaknya hanya sebagai fasilitator antara pihak perusahaan dan karyawan. Bahkan juga pihaknya sudah memanggil pihak perusahaan dari penjelasannya bahwa perusahaan lagi defisit anggaran, maka dari itu 400 karyawan itu dirumahkan.

“Sudah kita panggil pihak perusahaan, agar menjelaskan titik persoalan ini. Namun pihak perusahaan juga sudah menyalahi aturan sebab tidak melakukan kontrak kerja kepada karyawan, “jelasnya.

Nanti pihaknya akan terjun ke lokasi secara langsung, untuk menemui pihak perusahaan. Agar menyiapkan izin dan sebagainya serta harus mematuhi peraturan yang ada, jangan sampai nantinya seperti tidak mengetahui aturan.

“Pihak perusahaan seperti tidak mengetahui, padahal mereka itu tahu tentang aturan, hanya saja tidak diterapkannya disini,” tukasnya. (Ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts