Satpol PP OKU Lengkapi Berkas Kasus Tebang Pohon Bungur

Selasa, 22 Maret 2016
Anggota Pol PP saat melakukan olah TKP di toko Seven Cell Baturaja lantaran menebang pohon bungur, kemarin (21/3).

Baturaja, Sumselupdate.com – Terkait insiden penebangan batang pohon pelindung jenis Bungur yang dilakukan oleh pemilik toko ponsel di seputaran Jalan Pahlawan Kemarung, Pasar Atas Baturaja, penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP OKU saat ini terus melengkapi berkas dan bahan bukti terkait guna diteruskan dan dilaporkan ke pihak kejaksaan untuk berkas penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kasat Pol PP OKU, Agus Salim, SSos, MM melalui Kabid Hukum, Firdaus, SH didampingi para petugas penyidik Satpol PP mengatakan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas untuk dimajukan pihaknya kepada pihak kejaksaan.

Read More

Menurut Firdaus, berkas-berkas tersebut di antaranya meliputi hasil olah TKP, keterangan pihak petugas DKK termasuk keterangan para saksi-saksi yang dianggap mengetahui kronologis kejadian penebangan pohon Bungur tersebut.

“Saat ini kami tengah mempersiapkan berkas. Tindakan hukum terus kita lakukan, kita tidak main-main karena ini ke depannya untuk dijadikan efek jera kepada siapapun yang secara sembarangan melakukan penebangan batang pohon pelindung,” kata Firdaus, Selasa (22/3).

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya sendiri sudah memintai keterangan dari pemilik toko ponsel tersebut. Menurut Firdaus, dari keterangan sang pemilik toko yang diketahui berinisial A mengaku, kalau dia memang telah sengaja melakukan penebangan pohon Bungur tersebut, dikarenakan pohon tersebut mengganggu areal parkir depan toko miliknya.

Ditambahkan Firdaus, saat ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya guna memajukan kasus tersebut untuk diselesaikan secara hukum yang berlaku.

“Untuk acuan hukum seperti yang kita sampaikan yakni yang bersangkutan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2007 tentang pengelolaan pertamanan dan dekorasi kota serta pasal 24 hurup C tentang larangan setiap orang atau badan untuk membakar, memotong dan menebang pohon milik pemkab OKU. Ancamannya paling ringan berupa tindak pidana ringan (Tipiring) yakni kurungan badan 3 bulan dan denda Rp50 juta,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, akibat menebang sebatang pohon penghijauan yang sengaja ditanam pemerintah daerah di pinggiran kawasan jalan protokol tanpa izin pemerintah daerah, pemilik  toko telepon seluler Seven Cell yang berada di seputaran kawasan Jalan Pahlawan Kemarung, Pasar Atas Baturaja, harus berurusan dengan aparat penegak peraturan daerah (Perda) yakni Satpol PP Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pasalnya, pemilik toko ini menebang pohon usia puluhan tahun jenis Bungur tanpa ijin sebelumnya kepada pihak Dinas Kebersihan dan Keindahan (DKK) Kabupaten OKU.

Diketahui, pohon Bungur tersebut ditebang pada Sabtu (19/3) malam dan dilakukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah daerah melalui pihak DKK OKU. (yan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts