Palembang, Sumselupdate.com -Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel menggagalkan peredaran 131,75 gram shabu asal Aceh yang dibawa tersangka Cahyadi Saputra alias Calok (38).
Tersangka disergap petugas dari rumahnya di Jalan Putri Dayang Rindu, Keramasan. Serbuk setan tersebut disimpan pelaku di sudut lantai dua rumah dekat televisi, Senin (31/10/2016).
Dari nyanyian tersangka Calok petugas kembali menangkap Bambang Budiono alias Embah (43) yang tidak jauh dari rumah Calok .Hanya saja, di rumah tersangka kedua ini petugas tidak menemukan narkoba, namun Embah tetap digiring karena dari hasil tes urine terbukti.
Lalu dari nyanyian Embah petugas mengamankan Adi Saputra (35). Rumahnya juga masih di lingkungan tempat tinggal kedua tersangka yang sebelumnya ditangkap.
Setelah dikonfrontasi, ketiganya mengakui jika selama ini telah menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba asal Aceh. Mereka memasukkan barang haram tersebut dengan cara dikirim melalui jasa penitipan bis Antar Kota Antar Provinsi.
“Saya mendapat upah Rp5 juta. Shabu itu kami beli dari Emak orang Aceh, pertama dua ons dan terakhir pesan lagi dan dikirim pakai Bus Pelangi,” kata Calok saat gelar perkara di Kantor BNNP Sumsel, Selasa (8/11/2016).
Hanya saja Calok menolak bila dikatakan bandar, melainkan dirinya hanya bertugas menerima shabu tersebut untuk kemudian diberikan kepada Bambang yang akan memecahnya menjadi beberapa paket sebelum dijual. “Saya cuma pemakai, bukan penjual,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Iswandi Hari melalui Kabid Pemberantasan AKBP Minal Alkarhi mengungkapkan setelah mendapat informasi dari masyarakat pihaknya melakukan penyelidikan berhasil menangkap ketiga pelaku dan diketahui shabu tersebut didapat dari Aceh dan saat ini pihaknya sedang mendalami keterangaan ketiga pelaku. (tra)











