Kasus Suap APBD, KPK Periksa 6 Anggota DPRD Muba

Jumat, 18 Maret 2016
Istri mantan Bupati Muba, Lucianty (foto detikcom)

Jakarta, Sumselupdate.com –Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 6 tersangka baru dalam kasus suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015. Keenamnya merupakan anggota DPRD Muba.

“Keenamnya diperiksa sebagai tersangka,” ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (18/3).

Read More

Enam tersangka yang dimaksud yaitu UMA (Ujang M Amin), J (Jaini), PH (Parlindungan Harahap), DI (Depy Irawan), DFA (Dear Fauzul Azim), dan IP (Iin Pebrianto).

Ini merupakan pemeriksaan perdana keenamnya sebagai tersangka sejak ditetapkan pada Selasa, 1 Maret 2016.

Keenam tersangka itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHPidana.

Keenam tersangka itu menambah panjang daftar tersangka dalam kasus tersebut. Totalnya sejauh ini KPK telah menjerat 16 tersangka.

Pada awalnya KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu anggota DPRD Muba Bambang Karyanto dan Adam Munandar serta Kepala Bappeda Faisyar dan Kepala DPPKAD Syamsudin Fei.

Kemudian dalam pengembangan kasus, KPK juga menjerat Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty.

Tidak hanya itu, penyidik KPK juga menetapkan Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar beserta 3 wakilnya yaitu Darwin A H, Islan Hanura, dan Aidil Fitri sebagai tersangka.

Awalnya kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Palembang. Dari para tangan tersangka awal, KPK menyita Rp2,5 miliar.

Duit itu merupakan angsuran pembayaran komitmen dari Rp17 miliar yang diminta DPRD Muba. (hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts