BNN Ciduk Bandar Narkoba Antar-Provinsi

Jumat, 18 Maret 2016
Tersangka bandar narkoba antarprovinsi Bolot dan Eweng diperiksa petugas BNN, Jumat (18/3).

Lubuklinggau, Sumselupdate.com -Dua orang tersangka narkoba Ariyanto alias Bolot (36), warga Talang Jawa Kanan SS, RT 10, Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan Edwar Agustin alias Eweng (52), warga Jalan Garuda, Gang Serasan, RT 03, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penangkapan keduanya, Kamis (17/3) sekitar pukul 14.00, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Jalan Kebun Sari, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Read More

Dari Eweng yang diduga bandar narkoba di Lubuklinggau dan lintas Provinsi itu, BNN mengamankan barang bukti (BB) satu klip kecil serbuk putih diduga sabu dan satu HP Nokia 100 warna putih.

Selain itu dari rumah Eweng yang tak jauh dari TKP penangkapan, BNN mengamankan dua unit mobil yakni yang diduga hasil pencucian uang penjualan narkoba. Sedangkan dari tersangka Bolot yang diduga pengedar, BNN hanya mengamankan BB berupa satu unit HP Samsung dan satu unit HP Nokia 100 warna abu-abu.

“Kami kerumah Eweng, dia bandar besar, oleh sebab itu kami kerumahnya untuk mencari BB lagi, namun belum berhasil. Tersangka Eweng merupakan residvisi kasus narkoba. Dia pernah ditahan di Lapas Curup,”kata Kepala BNN Lubuklinggau, Ibnu Mundzakir.

Selanjutnya, Oktober 2014, tersangka Eweng pernah dibekuk Polres Lubuklinggau dengan BB dua paket besar sabu. Dan di 2015 menjadi TO BNN Lubuklinggau. Keduanya diduga pemain besar dan pemain lama dalam dunia narkoba diwilayah Kota Lubuklinggau. (and)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts