Tak Kantungi SIUP-IMB, Empat Dus Miras Berbagai Merek Disita Polisi

Jumat, 18 Maret 2016
Penjual Miras saat diperiksa petugas, di Mapolda Sumsel, Jumat (18/3).

Palembang, Sumselupdate.com – Sedikitnya empat dus berisi minuman keras (Miras) berbagai merek disita polisi dari toko milik Joni Heriadi (54) yang berada di kawasan 7 Ulu Palembang, Kamis (17/3), sekitar pukul 12.00.

Penyitaan puluhan botol Miras dengan merek Anggur Merah, Kong Kuat Orang Tua, Angker serta Inti Sari, lantaran warga Kertapati Palembang tersebut tak memiliki Surat Izin Usaha Perdaganagan dan Surat Izin Penjulan Minuman Beralkohol (SIUP-IMB).

Read More

Kanit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Zainuri, Jumat (18/3), mengatakan penyitaan itu dilakukan sesuai TR Kapolri mengenai antisipasi perdagangan Miras ilegal maupun oplosan.

“Jadi kami lakukan pengecekan ke toko-toko di kawasan itu dan kami menyita 4 dus Miras berbagai merek,” tutupnya. (man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts