Palembang, Sumselupdate.com – Sedikitnya empat dus berisi minuman keras (Miras) berbagai merek disita polisi dari toko milik Joni Heriadi (54) yang berada di kawasan 7 Ulu Palembang, Kamis (17/3), sekitar pukul 12.00.
Penyitaan puluhan botol Miras dengan merek Anggur Merah, Kong Kuat Orang Tua, Angker serta Inti Sari, lantaran warga Kertapati Palembang tersebut tak memiliki Surat Izin Usaha Perdaganagan dan Surat Izin Penjulan Minuman Beralkohol (SIUP-IMB).
Kanit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Zainuri, Jumat (18/3), mengatakan penyitaan itu dilakukan sesuai TR Kapolri mengenai antisipasi perdagangan Miras ilegal maupun oplosan.
“Jadi kami lakukan pengecekan ke toko-toko di kawasan itu dan kami menyita 4 dus Miras berbagai merek,” tutupnya. (man)











