Nang Ali, Mantan Bupati Muaraenim dan Mura Diseret ke Meja Hijau

Rabu, 26 Oktober 2016
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran diduga terlibat pemalsuan surat membuat terdakwa Nang Ali Solicihn (75), mantan Bupati Muaraenim dan Musirawas (Mura) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/10/2016).

Nang Ali menjani sidang tidak menggunakan pakaian tahanan lantaran saat ini ia berstatus tahanan kota. Dalam dakwaan JPU Darman, perbuatan terdakwa bermula pada tahun 1988 menerima pengoperan tanah seluas 15.000 M2 dari Tjokro yang terletak di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako.

Read More

Kemudian, pada tahun 2002 terdakwa mengoperkan kembali tanah tersebut kepada Santoso dengan luas tanah 9,490 M2. Lalu,Santoso menawarkan kepada Sakim sehingga terjadi kesepakatan jual beli pada 14 Agustus 2002 dengan harga Rp15 juta dan Rp5 juta diberikan untuk pengurusan sertifikat.

Kemudian pada tahun 2013 Sakim menanyakan perihal kepengurusan tanah tersebut kepada santoso yang belum memberikan dan meyarakankan untuk membuat sertifikat atas naman terdakwa agar proses lebih cepat. Dikarenakan terdakwa merupakan orang terpandang, maka Sakim sepakat untuk melakukannya.

Sehingga terjadi jual beli, di mana semua pengurusan dilakukan oleh Santoso. Lalu terdakwa membuat surat pernyataan tertanggal 4 Januari 2012 yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.

Setelah itu, terdakwa membuat surat kuasa untuk megurus pembuatan sertifikat tanah hingga akhirnya Sakim mengetahui hal tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, Sakim tidak dapat menjual atau menguasai secara utuh karena dinyatakan sengketa, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

Masih kata JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP, atau dakwaan kedua Pasal 266 ayat 2 KUHP dan ketiga, Pasal 263 ayat 1 KUHP serta keempat Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, melalui penasehat hukumnya Suharyono menyatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. “Kami mohon waktu satu minggu yang mulia untuk menyiapkan eksepsi (keberatan),” sebut dia.

Usai mendengarkan dakwaan JPU majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono memberikan waktu kepada penasehat hukum untuk membuat pembelaan selama seminggu. “Sidang ditutup dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi,” tegas Wisnu.

Usai persidangan, Suharyono selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan substansi permasalahan ini adalah terdakwa yang memunta kepada Santoso untuk disertifikatkan. “Hanya saja, oleh Santoso tidak dilakukan sehingga dilaporkanlah oleh pak nang Ali dan saat ini putusannya sudah inkhract, dan dinyatakan Santoso bersalah,” tukas dia. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts