Palembang, Sumselupdate.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel belum diperpanjang. Pemerintah Provinsi Sumsel masih menetapkan batas akhir program pada 31 Oktober 2026.
Herman Deru mengapresiasi antusiasme masyarakat yang mulai berbondong-bondong memanfaatkan program tersebut untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Ia mengimbau warga yang belum mengikuti program pemutihan agar segera mendatangi tempat pelayanan pajak sebelum masa berlaku program berakhir.
“Pertama, saya ucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat yang berduyun-duyun untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Ayo datang,” ujar Herman Deru, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, hingga saat ini Pemprov Sumsel masih berpegang pada jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan. Belum ada keputusan maupun opsi perpanjangan masa pemutihan setelah 31 Oktober 2026.
“Karena sampai dengan saat ini, jadwal kita tetap di tanggal 31 Oktober 2026. Belum ada opsi perpanjangan sampai dengan hari ini,” tegasnya.
Dengan batas waktu yang tinggal beberapa hari, masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut diimbau segera mengecek persyaratan dan ketentuan yang berlaku melalui kanal resmi pemerintah atau layanan Samsat.
Pemprov Sumsel tetap menetapkan 31 Oktober 2026 sebagai batas akhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran hingga mendekati penutupan program.
(**)







