Polres Pagaralam Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 31 Oktober 2026

Writer: - Kamis, 15 Oktober 2026
Personel Satlantas Polres Pagaralam bersama petugas Samsat menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat di wilayah Kota Pagaralam. Program yang berlangsung selama Oktober 2026 ini diharapkan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan dengan memanfaatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Masyarakat Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, diajak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama 1–31 Oktober 2026.

Untuk memperluas informasi mengenai program tersebut, Polres Pagaralam bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat Pagaralam menggelar sosialisasi di sejumlah lokasi, mulai dari kantor kecamatan hingga kawasan pasar.

Read More

Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Camat Dempo Tengah, Dempo Selatan, Pagaralam Utara, Pagaralam Selatan, serta kawasan Pasar Dempo.

Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Windya Feilena, S.H., didampingi Kasi Humas Iptu Adin Riyanto, S.E., mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kesempatan memperoleh keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Melalui sosialisasi ini, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Kami bersama Bapenda dan Samsat Pagaralam turun langsung ke sejumlah lokasi agar informasi ini dapat diketahui masyarakat luas,” ujar Windya.

Ada Penghapusan Denda hingga Diskon Pajak

Berdasarkan materi sosialisasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga 31 Oktober 2026.

Personel Satlantas Polres Pagaralam bersama petugas Samsat menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat di wilayah Kota Pagaralam. Program yang berlangsung selama Oktober 2026 ini diharapkan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan dengan memanfaatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Sejumlah keringanan ditawarkan kepada wajib pajak sesuai ketentuan program. Di antaranya penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan dengan persyaratan tertentu, diskon 5 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo, serta potongan 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Sumatera Selatan.

Program tersebut juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau memastikan persyaratan setiap jenis keringanan melalui kantor Samsat atau kanal informasi resmi agar dapat mengetahui manfaat yang sesuai dengan kondisi kendaraannya.

Warga Diimbau Tidak Menunda Pembayaran

Windya mengingatkan masyarakat Pagaralam agar tidak menunda pengurusan pajak kendaraan hingga program berakhir.

“Kami berharap masyarakat Pagaralam memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Selain memperoleh keringanan sesuai ketentuan program, kepatuhan membayar pajak juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemilik kendaraan,” katanya.

Polres Pagaralam bersama instansi terkait akan terus mendorong penyebaran informasi agar masyarakat mengetahui program tersebut dan dapat memanfaatkannya sesuai ketentuan.

Selain mendatangi kantor Samsat, masyarakat dapat memeriksa layanan pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), sesuai jenis layanan yang tersedia.

Warga disarankan memastikan ketentuan program dan kelengkapan dokumen melalui kanal resmi sebelum melakukan pembayaran.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts