Diduga Curi Baju dan Aki Motor, Pria 43 Tahun di Palembang Diciduk Tim Pidum

Writer: - Rabu, 23 September 2026
Pelaku pencurian inisial ZH, saat berada di Polrestabes Palembang, Rabu (23/9/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Seorang pria inisial ZH (43), warga Jalan Irigasi, Kota Palembang, diamankan anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Minggu (20/9/2026) malam.

Penangkapan bermula dari laporan korban, Karma Husni (42), atas tindak pidana Pencurian. Setelah menerima laporan, tim Pidum langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ZH di rumahnya tanpa perlawanan.

Read More

“Jadi benar, usai mendapatkan laporan korban, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum langsung menindaklanjutinya. Ketika keberadaannya diketahui, langsung diamankan di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Sopian Kenawas, Villa Bayani, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang.

Dimana saat itu korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk pulang kampung ke Jawa. Selama di kampung, korban justru mendapat pesan via Facebook Messenger dari terlapor ZH yang memberitahukan bahwa ia telah masuk ke dalam rumah korban, mengobrak-abrik barang, hingga membuang pakaian milik korban.

Sekembalinya ke Palembang pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapati rumahnya sudah berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang hilang, yakni lima potong baju kerja, satu buah aki sepeda motor, serta bensin di dalam tangki motor yang telah disedot habis.

Baca juga: Dua Badut di Palembang Diringkus Polisi, Ternyata Spesialis Pencurian di Minimarket Dengan 11 Lokasi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 1,5 juta dan melaporkannya ke Polrestabes Palembang.

“Saat ini ZH masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Palembang. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya tegas. (**)

Baca juga: Patroli Polres Pagaralam Sasar Perkebunan Kopi Gunung Dempo, Antisipasi Pencurian dan Karhutla

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts