Palembang, Sumselupdate.com – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2025-2026.
Dalam persidangan tersebut, seorang saksi mengungkapkan adanya sejumlah pengantaran uang kepada pihak yang disebut berkaitan dengan Bupati Muara Enim. Saksi mengaku beberapa kali mengantarkan uang ke rumah dinas bupati dengan nominal mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Perkara ini menyeret dua terdakwa, yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.
Keduanya menjalani persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH. Dalam agenda persidangan tersebut, jaksa penuntut umum memeriksa Radiansa, seorang pegawai PPPK Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim.
Di hadapan majelis hakim, Radiansa mengaku pernah diperintahkan seseorang bernama Abi untuk menampung sejumlah uang dari rekanan.
“Saya disuruh menampung uang oleh Abi, untuk menampung sejumlah uang dari rekanan Abi,” ujar Radiansa dalam persidangan.
Saksi kemudian mengungkapkan bahwa dirinya pernah diperintahkan Abi untuk mengantarkan uang kepada Adi Agustian, yang disebut sebagai pihak penerima uang untuk Bupati Muaraenim, Edison.
“Saya diperintahkan Abi untuk mengantarkan uang itu ke Adi Agustian untuk bupati pada bulan Agustus 2025, kisaran Rp200 juta hingga Rp250 juta,” ungkapnya.
Menurut saksi, pengantaran uang tersebut dilakukan ke rumah dinas Bupati Muara Enim. Ia menyebut, arahan pengantaran biasanya disampaikan melalui sambungan telepon.
“Mau diantar ke mana uang ini, ada yang ngomong di telepon, antar ke rumah dinas saja. Setelah magrib uang saya antar ke Adi Agustian,” katanya.
Saksi mengaku telah mengantarkan uang ke rumah dinas bupati sebanyak kurang lebih delapan kali. Nominal uang yang dibawanya bervariasi, mulai dari Rp250 juta hingga Rp1 miliar.
“Saya pernah antar uang Rp200 juta, Rp250 juta, Rp300 juta, Rp600 juta hingga Rp1 miliar untuk Pak Edison, Bupati Muaraenim, melalui Adi Agustian,” ujarnya.
Ia menyebut, Adi Agustian biasanya menjadi pihak yang menerima uang tersebut.
“Biasanya Adi yang menerima uang untuk Pak Bupati Edison dari Abi,” kata saksi.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum turut mendalami rekening bank milik saksi Niken istri Abi, termasuk dugaan transaksi masuk sebesar Rp300 juta yang dikaitkan dengan seseorang bernama Ansor.
Baca juga: Saksi Ungkap Pengadaan 3.465 Chromebook Muaraenim Berasal dari PT CSS
Jaksa menanyakan jumlah rekening bank yang dimiliki saksi.
“Saya memiliki tiga rekening, semuanya Bank BNI,” jawab saksi
Jaksa kemudian menanyakan apakah Abi pernah bercerita terkait adanya transfer uang sebesar Rp300 juta dari Ansor ke rekening milik saksi.
“Saya tidak mengenal Ansor dan Abi tidak pernah bercerita kalau ada uang masuk Rp300 juta ke rekening saya,” jawab saksi lagi
Jaksa kembali mendalami apakah pernah ada arahan dari Abi terkait transaksi transfer tersebut.
“Tidak pernah. Tetapi, dia pernah ngomong menyuruh saya mengambil uang di rekening saya,” kata Niken.
Dalam persidangan, saksi juga menyampaikan bahwa suaminya tidak pernah bercerita mengenai pembelian sebidang tanah.
Ia menyebut, suaminya pernah berencana membeli tanah milik temannya, tetapi rencana tersebut batal sekitar setahun kemudian. (**)







