Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Alim Anwar Mursid, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengungkapkan upayanya menggandakan uang yang sebelumnya digunakan dari dana nasabah.
Hal itu disampaikan Alim saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (23/9/2026).
Sidang digelar di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH. Dalam persidangan tersebut, terdakwa dicecar mengenai sejumlah hal terkait penggunaan dana nasabah yang menjadi pokok perkara.
Diawal pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI menanyakan apakah terdakwa sebelumnya pernah diperiksa penyidik dan memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pernah, Yang Mulia. Dan semuanya benar BAP saya,” jawab Alim.
JPU kemudian menggali penggunaan dana nasabah, termasuk mengenai sebuah bangunan rumah burung walet yang disebut dalam pemeriksaan.
Baca juga: Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Saksi Nasabah Ungkap Tabungan Raib, Kerugian Negara Rp4,67 Miliar
Saat ditanya siapa pemilik bangunan tersebut, Alim mengakui bangunan itu miliknya, namun berdiri di atas tanah yang bukan miliknya.
“Punya saya, tapi tanahnya bukan punya saya,” ujar terdakwa.
JPU kembali menanyakan berapa biaya yang telah dikeluarkan untuk membangun gedung walet tersebut.
“Itu sekitar Rp200 juta,” jawab Alim.
Dalam persidangan, terdakwa juga mengakui adanya penggunaan dana nasabah yang dalam perkara tersebut berkaitan dengan kerugian sekitar Rp1,5 miliar.
Mengenai hal itu, Alim menyatakan penyesalannya.
“Saya sangat menyesal,” katanya.
Baca juga: Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kesaksian Mantan Kepala Regional Pos
Dalam pemeriksaannya, terdakwa Alim Anwar Mursid mengungkapkan pernah mencoba menggandakan uang melalui sejumlah dukun penggandaan uang. Upaya tersebut dilakukan dengan harapan dapat mengembalikan dana nasabah yang sebelumnya digunakan.
Alim mengaku sempat mendatangi sejumlah daerah, mulai dari Yogyakarta, Madiun hingga Cilacap, untuk melakukan upaya penggandaan uang.
“Saya pernah ikut penggandaan uang di Yogyakarta. Uang tersebut diberikan untuk penggandaan, ada secara cash dan secara transfer,” ungkap Alim dalam persidangan.
Menurut Alim, upaya tersebut dilakukan karena dirinya berharap uang yang telah digunakan dari dana nasabah dapat kembali.
“Saya pernah menggandakan uang ke Jogja, saya juga ke Madiun dan Cilacap. Harapannya agar bisa mengembalikan uang nasabah yang saya pakai, tapi kenyataannya itu tidak tercapai,” ujarnya.
Mendengar pengakuan tersebut, majelis hakim kemudian menegaskan bahwa uang yang digunakan dalam upaya penggandaan tersebut berasal dari dana nasabah Kantor Pos.
“Perbuatanmu itu salah. Uang yang digandakan itu uang yang kamu ambil dari uang nasabah Kantor Pos,” tegas hakim dalam persidangan.
Alim kemudian mengungkapkan jumlah uang yang digunakannya untuk upaya penggandaan tersebut mencapai hampir Rp1,5 miliar.
“Uang yang saya gandakan itu hampir Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, majelis hakim juga menanyakan mengenai sebuah mobil yang masih berkaitan dengan perkara tersebut dan berstatus leasing.
“Terkait hal itu, mobil tersebut sudah ditarik pihak leasing di kosan Pipih,” jawab terdakwa.
Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam penyelenggaraan layanan BTN e-Batara Pos.
Layanan tersebut mencakup transaksi perbankan, antara lain setoran, penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui kantor pos.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia Nomor SK.129/Reg3/Umum/SDM/0421 tertanggal 5 April 2021, Alim diangkat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan sekaligus petugas loket yang memiliki kewenangan menerima dan mengeluarkan dana tabungan nasabah.
Atas perkara tersebut, Alim Anwar Mursid didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terdakwa juga didakwa secara subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (**)







