Disorot soal Perkara Dugaan Penganiayaan Ike Pertiwi, Ini Respons Kejari Palembang

Writer: - Rabu, 23 September 2026
Kantor Kejari Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang merespons sorotan kuasa hukum Ike Pertiwi terkait kelanjutan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Sukarami.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palembang Dr. Mochamad Ali Rizza SH MH mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut.

Read More

“Coba kami tanyakan ke Seksi Pidum yang menangani perkara tersebut,” ujar Ali Rizza saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Respons tersebut disampaikan setelah kuasa hukum Ike Pertiwi mempertanyakan kelanjutan perkara yang disebut telah menetapkan seorang tersangka.

Kuasa hukum menyebut laporan dugaan penganiayaan tersebut dibuat di Polsek Sukarami pada 2 Juli 2025. Terlapor kemudian disebut ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2025.

Menurut kuasa hukum, berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Palembang dan diterima pada 30 Maret 2026.

Pihak kuasa hukum mengaku hingga saat ini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut. Mereka meminta agar proses hukum dilanjutkan apabila telah memenuhi unsur dan alat bukti, atau diberikan kepastian sesuai prosedur apabila perkara tidak dapat dilanjutkan.

“Kami hanya meminta kepastian hukum. Output-nya ada dua, pertama perkara dilanjutkan sesuai prosedur sampai tahap berikutnya. Kalau memang tidak memenuhi unsur atau alat bukti, berikan kepastian dengan SP3,” ujar kuasa hukum Ike, M Yosi Agustian SH MH.

Sorotan tersebut juga mencakup laporan lain yang disebut berada di Polrestabes Palembang dan berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama. Kuasa hukum meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai status laporan yang antara lain berkaitan dengan Leni, ibu kandung Ike Pertiwi.

Selain itu, kuasa hukum menyampaikan adanya dugaan intervensi dalam penanganan perkara. Namun, pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Kuasa hukum juga menyatakan telah berupaya berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara serta mengaku memiliki bukti komunikasi melalui pesan yang menurut mereka belum mendapat respons.

“Kami juga menyuarakan persoalan ini kepada Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel melalui bidang pengawasan untuk memeriksa proses penanganan di Kejari Palembang,” kata Yosi.

Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah pengaduan apabila belum mendapatkan kejelasan terkait penanganan perkara.

“Kalau juga tidak ada kejelasan akan kami adukan ke Kejaksaan Agung ataupun ke Kejati Sumsel,” tegasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts